Kejagung Periksa Panitia Lelang Terkait Korupsi Tol Layang MBZ
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol MBZ tahun 2016-2017.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik terhadap anggota Panitia Pelelangan Jalan Tol tahun 2016 berinisial WMP, pada Selasa (21/11) kemarin.
"Saksi yang diperiksa merupakan WMP selaku anggota Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Tahun 2016," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11).
Selain itu, Ketut mengatakan terdapat empat saksi lainnya dari pihak swasta yang juga turut diperiksa penyidik.
Rinciannya Manager Anggaran Divisi II PT Waskita Karya periode 2017 berinisial W dan Manager Market Research and Development PT Krakatau Steel tahun 2017 berinisial AS.
Sementara untuk sisanya yakni Sekretaris PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial UY dan karyawan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial DI.
Ketut menjelaskan tindak pidana korupsi dalam kasus ini sendiri terjadi pada proses pekerjaan pembangunan Tol MBZ Tol Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.
Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.
Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.
(tfq/isn)