Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Gita Ariadi memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi.
Lalu akan diperiksa untuk tersangka Muhammad Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023. Tak ada keterangan yang disampaikan Lalu kepada awak media. Ia langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi, Lalu Gita Ariadi (Pj Gubernur Nusa Tenggara Barat)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (21/11).
Agenda tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah kemarin Lalu tidak bisa menghadiri panggilan penyidik KPK.
Belum diketahui keterkaitan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB itu terhadap kasus ini sehingga KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan.
Hanya saja, berdasarkan surat yang diperoleh CNNIndonesia.com, Lalu diminta membawa dokumen terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tukad Mas General Contructors.
Pada hari ini, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya. Mereka ialah Direktur PT Bumi Mahamarga Bambang Hermanto serta Alfonsius Alexander dan Angga Saputro selaku karyawan swasta.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2019 saat Lutfi bersama dengan salah satu keluarga intinya mengondisikan proyek-proyek yang dikerjakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.
Tahap awal pengondisian yaitu dengan meminta dokumen berbagai proyek yang ada di Dinas PUPR dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkot Bima.
Selanjutnya, Lutfi memerintahkan beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar. Proses penyusunannya dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota Bima. Nilai proyek ini mencapai puluhan miliar rupiah.
Lutfi disebut secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap untuk dimenangkan. Proses lelang tetap berjalan tetapi hanya sebagai formalitas semata. Atas pengondisian tersebut, menurut KPK, Lutfi menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp8,6 miliar.
Lutfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). KPK juga menemukan dugaan Lutfi menerima gratifikasi dan akan mendalaminya dalam proses penyidikan.
(ryn/fra)