Naik 16 Kali Lipat, KLHK Percepat Terbitkan Izin Lingkungan Perusahaan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 04:35 WIB
Pada 2021, permohonan persetujuan izin lingkungan sebanyak 356. Kemudian naik 14 kali lipat pada 2022 menjadi 1.399 dan naik hingga 16 kali lipat pada 2023.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan permohonan persetujuan izin lingkungan untuk perusahaan naik tajam sejak 2021. (CNN Indonesia/Tunggul)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengungkapkan permohonan persetujuan izin lingkungan untuk perusahaan naik tajam sejak 2021.

Pada 2021, permohonan persetujuan izin lingkungan sebanyak 356. Kemudian naik 14 kali lipat pada 2022 menjadi 1.399 dan terus naik hingga 16 kali lipat pada 2023.

"Permohonan meningkat menjadi 16 kali lipat atau 1607 permohonan," kata Siti dalam acara Rakernas Amdal di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (22/11).

Siti menjelaskan peningkatan jumlah yang sangat tajam itu membebani waktu penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan. Menurutnya, permohonan yang dapat disetujui tak banyak, sementara pemerintah saat ini tengah mempercepat investasi.

"Hal ini terbukti pada review yang dilakukan pada awal Desember 2022, di mana hanya terdapat 403 permohonan yang dapat diselesaikan dari 1.399 permohonan," ujarnya.

Siti menyebut untuk menindaklanjuti hal tersebut direktorat PDLUK membuka kanal sebagai upaya percepatan pemberian izin. Terdapat 2 kanal untuk penyelesaian permohonan persetujuan lingkungan. Ia menyebut upaya itu membuahkan hasil.

Sebanyak 2 kanal tersebut yang dapat menampung 4 permohonan Amdal dan 8 permohonan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam 1 hari.

Namun, Siti menilai masih perlu dipercepat lagi. KLHK pun mengambil kebijakan dengan mengeluarkan 3 surat keputusan dan edaran. Kini, kata Siti, proses penerbitan AMDAL bisa kurang dari 30 hari.

"Yang pada intinya menetapkan, penugasan proses persetujuan lingkungan terhadap penilaian atau pemeriksaan dokumen lingkungan yang merupakan menteri kepada instansi lingkungan hidup daerah atau komisi penilai amdal daerah yang mendapatkan penugasan dengan membentuk satgas," jelas dia.

"Satgas yg melibatkan internal klhk dan bidang eksternal badan kerjasama pusat studi lingkungan (BKPSL)," imbuhnya.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) juga menghapus keterlibatan pemerhati lingkungan hidup dalam menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk usaha, demi investasi.

Padahal, dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) menyebutkan penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terkena dampak maupun pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal.

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER