Tersangka Penipuan Jessica Iskandar Ditahan di Polda Metro Jaya
Christoper Steffanus Budianto alias Steven, tersangka penipuan artis Jessica Iskandar resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak hari ini, Rabu (22/11).
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan Steven telah menjalani rangkaian pemeriksaan usai ditangkap di Bangkok, Thailand.
"Hari ini ditahan," kata Yuliansyah saat dihubungi.
Di sisi lain, Yuliansyah mengungkapkan Steven ternyata tak hanya terjerat kasus di Polda Metro Jaya. Steven tercatat juga dilaporkan di Polda Bali, Polda Jawa Timur, dan Polresta Denpasar.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda terkait untuk mengungkap aksi penipuan yang dilakukan Steven.
"Nanti kita akan koordinasi, tapi perkaranya sepertinya tipu gelap juga," katanya.
Sebelumnya, Jessica Iskandar diketahui melaporkan Christoper Steffanus Budianto ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan mobil. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kala itu Jessica melaporkan Steven atas penipuan 11 unit mobil sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp452 juta.
Selama proses hukum, Steven selalu mangkir dari panggilan polisi. Steven malah menuntut balik Jessica dan suami, Vincent Verhaag. Ia minta ganti rugi materiil Rp1,5 miliar dan immaterial lebih dari Rp50 miliar lewat gugatan perdata.
Kendati demikian, polisi akhirnya menetapkan Steven sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(dis/fra)