Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie merespons mantan Ketua MK Anwar Usman yang mengajukan keberatan soal pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
Jimly menilai Anwar kecewa lantaran dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK. Menurut Jimly, rasa kecewa pada seseorang dapat hadir setelah beberapa hari usai kejadian.
Ia lantas menyebut peristiwa pencopotan jabatan Anwar sebagai peristiwa yang besar dan belum pernah terjadi di sejarah peradilan dunia. Karenanya, Jimly menilai wajah apabila Anwar yang merupakan ipar dari Presiden Joko Widodo itu merasa kecewa atas putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam sejarah belum pernah ada kejadian ketua lembaga tinggi negara, peradilan MK, diberhentikan dari jabatan MK, di seluruh dunia enggak ada. Baru kali ini. Makanya peristiwa ini besar. Karena ini peristiwa besar kita harus terima kenyataan bahwa pak Anwar itu kan tidak langsung terima," jelas Jimly saat ditemui pada acara peluncuran buku literasi konstitusi MK di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (22/11).
Hari ini dia terima, besok dia mikir lagi, enggak terima. Wajar aja (mengajukan surat keberatan), wajar aja," tambahnya.
Lebih lanjut, Jimly juga merasa tidak dihubungi atau berkomunikasi dengan Anwar soal putusan tersebut. Jimly meminta mengatakan semua pihak bertugas untuk mendinginkan situasi pada saat ini.
"Nah jadi menurut saya, sudah kita cooling down. Jangan juga dipanas-panasi, termasuk oleh media," kata Jimly.
Jimly menegaskan bahwa MKMK yang ia pimipin telah menyelesaikan tugasnya dengan memutus perkara pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi terkait Putusan MK soal syarat usia minimal capres-cawapres beberapa waktu lalu.
Dilantik pada 24 Oktober 2023, Jimly bersama Wahiduddin Adams dan Bintan Saragih bakal menuntaskan tugas satu bulannya pada 24 November 2023 mendatang.
Anwar Usman melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk menggantikan dirinya.
Surat tersebut beredar di kalangan wartawan. Surat dari Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan itu pada intinya meminta ketua MK membatalkan dan meninjau ulang keputusan tersebut. CNNIndonesia.com masih mengonfirmasi surat tersebut kepada Franky Simbolon.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.
Enny menjelaskan pihaknya langsung membahas surat keberatan yang dilayangkan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam RPH dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," ujar Enny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (22/11).
Juru Bicara MK Fajar Laksono juga telah membenarkan surat keberatan dari Anwar tersebut.
Intinya, MK sudah terima permohonan keberatan administratif yang ditujukan kepada Ketua MK. Untuk follow up-nya, tentu akan dibahas dulu. Seperti apa, saya belum dapat informasi dan arahan dari Pimpinan MK, nanti saya update lagi," ujar Fajar kepada CNNIndonesia.com.