Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Gantungan Kunci Berlogo KPK

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 09:16 WIB
Polisi menyita gantungan kunci berlogo KPK dalam kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Kantor Dewas di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi turut menyita gantungan kunci berwarna kuning berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan Ketua KPK Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (22/11) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti yang diperoleh selama proses penyidikan perkara dugaan pemerasan.

Di antaranya, dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD di beberapa money changer senilai Rp7,4 miliar. Polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Selain itu, penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik.

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Juncto Pasal 65 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan segera memeriksa Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaan ini akan dilakukan.

"Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini dilakukan penyidikannya," kata Ade.

Sesuai aturan yang ada dalam peraturan tersebut, pimpinan lembaga antirasuah itu terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

(dis/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER