Panitia Desa Bersatu Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga soal Dukung Prabowo
Panitia penyelenggara acara Desa Bersatu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dianggap memobilisasi ribuan kepala desa (kades) untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Laporan itu dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu yang Jurdil (AMPPJ) ke kantor Bawaslu, Jakarta pada Kamis (23/11).
"Kami melaporkan sebuah peristiwa terkait dengan Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) di Gelora Bung Karno GBK pada tanggal 19, hari Minggu itu," kata Koordinator AMPPJ Sheera Prayuna.
"Kami menengarai kuat bahwa berdasarkan hasil temuan dan kajian kami, bahwa pertemuan itu sebagai bagian upaya untuk memobilisasi dukungan mengarahkan dukungan terhadap pasangan tertentu," lanjutnya.
AMPPJ menilai panitia Desa Bersatu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2023 Pasal 74. Pasal itu menjelaskan aparatur sipil negara, pejabat fungsional, pejabat struktural dilarang mengarahkan dukungan ke pasangan calon tertentu.
"Baik sebelum masa kampanye, saat kampanye, maupun sesudah masa kampanye," jelasnya.
AMPPJ menyatakan telah menyusun secara lengkap kronologi yang terjadi saat acara Desa Bersatu. Mereka juga mengaku membawa beberapa saksi dan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Barang bukti dari beberapa media, terus kemudian bukti audio visual, yang sudah kami masukkan satu flashdisk, dan kemudian juga saksi-saksi," tutur dia.
Sheera menyebut AMPPJ akan terus mengumpulkan saksi dan bukti tambahan. Beberapa saksi yang akan disodorkan yaitu orang yang berada langsung di acara Desa Bersatu.
"Harapannya, Bawaslu itu diberikan kewenangan oleh UU untuk menindak setiap bentuk pelanggaran dan kecurangan pemilu," ucap dia.
Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Kompleks GBK, Minggu (19/11) lalu menimbulkan pro dan kontra.
Dalam acara itu, delapan organisasi kepala desa yang tergabung dalam Desa Bersatu memberi sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Koordinator Nasional Apdesi Muhammad Asri Annas menyebut Prabowo-Gibran adalah pasangan capres dan cawapres yang peduli dengan desa.
"Poin-poin ini kelihatannya Bapak Prabowo dan Mas Gibran yang sedikit mau merespons. Buat kami, kami tidak terlalu peduli dengan janji-janji capres, kami lebih peduli pada siapa yang mau peduli dengan desa," kata Asri.
Acara yang digelar oleh ribuan kepala desa yang tergabung ke dalam Desa Bersatu itu dinilai oleh pelbagai pihak sebagai sinyal aparatur desa tak netral di Pilpres 2024.
Pasalnya, acara tersebut hanya mengundang salah satu pasangan capres-cawapres yaitu Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023, perangkat desa dilarang menjadi partisan dan terlibat dalam kampanye mendukung salah satu kandidat di Pilpres 2024.
Bawaslu menyatakan akan memeriksa panitia acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu. Gibran hadir dalam acara itu, sementara Prabowo tak bisa datang.
"Kita lagi panggil panitianya itu rencananya, secepatnya," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/11).
Bagja mengatakan kepala desa dilarang dilibatkan dalam proses kampanye. Kepala maupun perangkat desa juga dilarang menyatakan dukungan terhadap kandidat mana pun.
(yla/pmg)