Firli Bahuri Bakal Lawan Penetapan Tersangka di Kasus Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Kamis, 23 Nov 2023 18:04 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya bakal memberikan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Ian menilai apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Selain itu ia mengklaim penyidik juga tidak pernah menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam kasus itu.

"Sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11).

Kendati demikian, Ian tidak menjelaskan lebih lanjut apakah langkah perlawanan yang dimaksud itu merupakan pengajuan praperadilan atau tidak.

Ia hanya mengatakan bakal mendalami terlebih dahulu seluruh pertimbangan yang digunakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka itu.

"Kita akan pelajari dulu pertimbangannya apa ditetapkan tersangka. Kita pelajari dululah," jelasnya.

"Intinya kita akan melakukan perlawanan, itu saja," imbuhnya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.

"Pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

(tfq/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK