SYL Tunjukkan Borgol di Tangan saat Respons Status Tersangka Firli
Mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons penetapan tersangka Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dirinya.
Namun, SYL tidak berkomentar banyak. Dia hanya menunjukkan borgol yang mengikat kedua tangannya kepada awak media.
"Ini aku sudah diperiksa, ini aku sudah diperiksa. Saya berproses hukum ini sekarang," ujar SYL setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11) petang.
Ksus dugaan pemerasan terhadap dirinya oleh pimpinan KPK terjadi saat SYL menjabat Mentan. Dia sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Lihat Juga : |
Firli diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal purnawirawan polisi bintang tiga tersebut.
Selama proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memintai keterangan hampir seratus orang yakni 91 saksi dan tujuh ahli. Penyidik juga menyita sejumlah bukti.
Bukti-bukti itu yakni 21 telepon seluler, 17 akun surel (email), 4 diska lepas (flashdisk), 2 sepeda motor, 3 kartu uang elektronik, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser, dan beberapa bukti lainnya.
Ada juga barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
Terpisah, Firli bakal melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya di kasus pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengaku kliennya bakal memberikan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.
Ian menilai apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Selain itu ia mengklaim penyidik juga tidak pernah menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam kasus itu.
"Sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11)
(yla/kid)