Polisi Bantah Paksakan Penetapan Status Firli Bahuri Jadi Tersangka

tfq | CNN Indonesia
Jumat, 24 Nov 2023 15:29 WIB
Polda Metro Jaya membantah tudingan ada tekanan dalam penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.
Polda Metro Jaya membantah tudingan ada tekanan dalam penetapan status tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya membantah tudingan Ketua KPK Firli Bahuri yang menilai penetapan tersangka dalam kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terlalu dipaksakan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan bekerja secara profesional dan transparan dalam pengusutan kasus tersebut.

Ia juga membantah apabila penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan karena adanya tekanan ataupun intimidasi dari pihak manapun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menjamin bahwa penyidik Polri profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (24/11).

Sebelumnya kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku kliennya bakal memberikan perlawanan terhadap Polda Metro Jaya lantaran tidak terima dengan penetapan tersangka tersebut.

Ian menilai apa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap kliennya terlalu dipaksakan. Selain itu ia mengklaim penyidik juga tidak pernah menunjukkan barang bukti yang telah disita dalam kasus itu.

"Sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan, kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/11).

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

(isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER