Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mengatakan bakal membawa masalah hakim konstitusi Anwar Usman menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin (27/11).
"Saya baru tahu juga soal ini sehingga harus saya sampaikan terlebih dulu dalam RPH hari Senin untuk tindak lanjutnya. Mohon ditunggu, terima kasih," kata Enny kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengaku belum mengetahui soal gugatan yang dilayangkan Anwar tersebut.
"Belum tahu itu," kata Manahan kepada CNNIndonesia.com di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/11).
Menurut Manahan, upaya yang dilakukan Anwar itu merupakan hak setiap orang.
"Itu kan haknya itu. Haknya itu ya. Semua orang punya hak. Jadi kita mau gimana komentari kalau orang memperjuangkan karena dia merasa dia itu haknya untuk membuat keberatan terhadap itu Putusan MKMK itu," jelas Manahan.
Anwar Usman menggugat Ketua MK ke PTUN Jakarta, Jumat (24/11). Merujuk data SIPP PTUN Jakarta, gugatan yang baru didaftarkan hari ini teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Belum diketahui materi gugatan yang dilayangkan oleh Anwar tersebut. Selain itu, belum diketahui juga majelis hakim maupun jadwal sidang perdana gugatan ini.
CNNINdonesia.com telah menghubungi kuasa hukum Anwar Usman, Franky Simbolon terkait dengan gugatan ke PTUN Jakarta ini, namun belum direspons.
Anwar sebelumnya telah melayangkan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028 menggantikan dirinya.
Surat keberatan yang diajukan Anwar melalui kuasa hukumnya itu sudah dikonfirmasi hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Enny menjelaskan surat keberatan tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Anwar pada 15 November 2023.
(pop/fra)