KPK Geledah Kantor di Jember, Surabaya, Bondowoso Usut Suap Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah kediaman dari para pihak terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 22 dan 23 November 2023.
Lokasi yang digeledah tersebut berada di Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember dan Kota Surabaya, Jawa Timur.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen dari beberapa proyek termasuk data file elektronik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11).
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK lebih dulu menyita sejumlah dokumen dan catatan aliran uang saat menggeledah rumah kediaman Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kantor Dinas Bina Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (BSBK) Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Senin (20/11).
Selain Puji, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen serta Pengendali CV Wijaya Gemilang Yossy S. Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Para tersangka sudah ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.
KPK mengungkapkan bukti permulaan suap yang diterima Puji Triasmoro dan Alexander Silaen dari Pengendali CV Wijaya Gemilang sejumlah Rp475 juta.
Atas perbuatannya, Puji Triasmoro dan Alexander Silaen sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yossy dan Andhika sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/fra)