Eks Mentan SYL Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2023 07:34 WIB
Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan diperiksa di kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, Rabu (29/11) hari ini.

"Betul pemeriksaan SYL jam 14.00 WIB," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Selasa (28/11).

Terpisah, pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen membenarkan agenda pemeriksaan itu. Kata dia, panggilan pemeriksaan telah diterima sejak Senin (27/11) .

Jamaluddin menyampaikan tak ada persiapan khusus yang dilakukan SYL dalam agenda pemeriksaan hari ini. Ia hanya menyebut SYL akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dialaminya.

Selain SYL, hari ini polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan petinggi Kementerian Pertanian. Keduanya yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penyidik telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingat ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI Kasdi dan M Hatta," tutur dia.

Kendati demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan apakah ketiganya bakal diperiksa secara konfrontir atau tetap sendiri-sendiri. Ia hanya mengatakan ketiganya bakal diperiksa di Bareskrim Polri.

"Permintaan keterangan terhadap ketiga orang saksi tersebut pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai 6," ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Selain itu, Ade menyebut permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham juga sudah diterbitkan.

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK