Polda Metro Jaya mengaku bakal kembali memeriksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak belum merincikan jadwal pemeriksaan SYL. Namun ia memastikan SYL diperiksa penyidik pada pekan ini.
"Betul (SYL akan diperiksa pekan ini)," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/11).
Sementara itu kuasa hukum SYL, Jamaluddin Koedoeboen mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan apa yang akan didalami penyidik terhadap kliennya. Meski begitu ia memastikan kliennya siap menghadiri panggilan pemeriksaan dari penyidik.
"Sampai saat ini belum ada panggilan soal itu (pemeriksaan). Pasti siap (hadir pemeriksaan)," jelasnya.
Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Lihat Juga : |
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.
(tfq/wis)