Ketua KPK Nawawi Pomolango Mengaku Diingatkan Jokowi Hati-hati

CNN Indonesia
Senin, 27 Nov 2023 15:21 WIB
Nawawi mengaku dititipkan pesan oleh Presiden Jokowi agar berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Sementara KPK.
Nawawi Pomolango mengaku dititipkan pesan oleh Presiden Jokowi agar berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai Ketua Sementara KPK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Nawawi Pomolango mengungkapkan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai dirinya resmi dilantik jadi Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menggantikan Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nawawi menyebut Jokowi memberi pesan kepadanya untuk berhati-hati saat menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beliau tadi dengan mimik ini saja, kalau membaca. Tapi ada satu ucapan hati-hati dalam menjalankan tugas," kata Nawawi di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).

Ia mengatakan banyak tugas berat yang diemban KPK kini, salah satunya mengembalikan kepercayaan masyarakat. Nawawi pun menyebut akan bekerja keras dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia.

Nawawi juga memastikan KPK akan terus memprioritaskan kasus pencarian daftar pencarian orang (DPO), seperti buronan kasus suap Harun Masiku.

"Kita harus berbincang mengenai segala hal yang barangkali harus kita lakukan dan menjadi skala prioritas ke depan," ucap dia.

Nawawi resmi diangkat sebagai Ketua Sementara KPK berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116P/2023 tentang pemberhentian sementara Ketua merangkap Anggota KPK dan pengangkatan Ketua sementara KPK masa jabatan 2019-2024.

Pengangkatan Nawawi menyusul pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK lantaran menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saat ini, Firli mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya dalam permohonan praperadilannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendaftarkan gugatan itu dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER