Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom melihat upaya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyediakan Kantor Kemenag untuk dijadikan rumah ibadah sementara harus dilihat sebagai langkah darurat, bukan sebagai langkah menyelesaikan masalah.
"Saya mengapresiasi Menag yang menyediakan Kantor Kemenag untuk rumah ibadah sebagai sebuah bentuk kesementaraan. Ini harus dilihat sebagai langkah darurat dan bukan langkah penyelesaian masalah," kata Gomar kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/11).
Gomar melihat langkah yang dibuat Yaqut itu menunjukkan parahnya situasi keberagamaan di Indonesia. Baginya, jalan keluar seperti ini sangat tidak ideal dan tidak menyelesaikan akar masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia lantas menyinggung dalam Peraturan Bersama Tiga Menteri tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadat mengatur jika pembangunan rumah ibadah terkendala, maka pemda wajib memfasilitasi. Artinya, Kemenag kini memfasilitasi karena Pemda tidak menjalankan amanat aturan tersebut.
"Sekaligus juga menunjukkan betapa lemahnya sistem ketatanegaraan kita," kata dia.
Gomar menegaskan akar persoalan di Indonesia saat ini adalah toleransi yang setengah hati. Mau menerima dan mengakui perbedaan agama tapi tidak mengakomodasi.
"Dan sikap negara yang tunduk pada gerombolan massa. Kalau negara bertindak tegas dalam melindungi hak-hak warganya, saya kira masalah akan selesai," kata dia.
Terpisah, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan prinsip orang yang ingin beribadah bagi pemeluk agama boleh di mana saja dan tak boleh dilarang oleh siapapun.
"Orang ibadah itu boleh di mana saja, harus boleh ibadah di mana saja. Harus tidak boleh dilarang. Ibadah untuk agama apapun dimana saja harus boleh itu prinsipnya," kata pria yang akrab disapa Gus Yahya itu di sela-sela forum R20 International Summit of Religious Authorities (ISORA), Hotel Park Hyatt, Jakarta, Senin (27/11).
Sebelumnya Yaqut mengeluarkan Surat Edaran No 11 Tahun 2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 terkait pemanfaatan kantor Kementerian Agama sebagai rumah ibadah sementara.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaedi mengatakan edaran ini terbit lantaran masih ada umat beragama yang belum melaksanakan peribadatannya secara tertib, nyaman, dan aman.
Ia menilai kondisi ini terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat hingga belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Agama berupaya memfasilitasi penyediaan rumah ibadat sementara bagi umat beragama dalam situasi dan kondisi tersebut," ujar Wawan.
(rzr/isn)