KPK Kembali Tetapkan Eks Dirjen Keuda Kemendagri Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka suap terkait pengajuan dana pemulihan nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.
Proses itu merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta hukum baru berkaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh Ardian dan kawan-kawan.
"KPK mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, MAN [Mochamad Ardian Noervianto]," ujar Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (27/11).
Selain Ardian, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Mereka ialah Bupati Kabupaten Muna Laode Muhammad Rusman Emba; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar; dan Pemilik PT Mitra Pembangunan Sultra (MPS) Laode Gomberto.
Laode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dengan besaran nilai Rp401,5 miliar.
Terdapat suap sejumlah Rp2,4 miliar kepada Ardian untuk memuluskan permohonan pinjaman daerah tersebut. Uang itu bersumber dari Laode Gomberto.
"Untuk meyakinkan LG [Laode Gomberto] agar bersedia menyiapkan sejumlah uang dalam rangka pengurusan dana PEN, LMSA [Laode M. Syukur Akbar] mengistilahkan kedekatannya dengan MAN [Ardian Noervianto] 'jangan ragu dia ini satu bantal dengan saya.'," ucap Asep.
"Penyerahan uang Rp2,4 miliar pada MAN dilakukan secara bertahap oleh LMSA di Jakarta dengan nilai yang diisyaratkan MAN dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika," lanjut Asep.
Atas penyerahan uang tersebut, Ardian membubuhkan paraf pada draf final Surat Menteri Dalam Negeri yang berlanjut pada bubuhan persetujuan tandatangan dari Menteri Dalam Negeri dengan besaran nilai pinjaman maksimal Rp401,5 miliar.
Atas perbuatannya, Laode Muhammad Rusman Emba dan Laode Gomberto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ardian dan Laode M. Syukur Akbar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ryn/fra)