Kementerian Sekretariat Negara RI mengeluarkan izin penggunaan Monumen Nasional (Monas) sebagai lokasi Munajat Akbar 212 pada 1-2 Desember 2023.
Izin itu tertuang dalam surat bernomor B-43/KSN/S/PB.02/11/2023 yang diteken Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada hari ini, Selasa (28/11).
"Ya betul [surat perizinan]," kata Setya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setya menyebut surat perizinan itu menindaklanjuti surat permohonan panitia Munajat Akbar 212 bernomor 01/PMA212/SPIT/IX/2021 yang dikirimkan pada Kamis (23/11).
Setya menyebut sejak penetapan Monas sebagai Barang Milik Negara (BMN) di bawah pengelolaan Kemensetneg, kawasan Monas masih dapat dipergunakan untuk penyelenggaraan acara umum yang bersifat tidak komersial, sepanjang bebas dari kepentingan serta atribut politik.
Selain itu, panitia acara juga harus mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kebijakan tersebut menurutnya diambil berdasarkan pertimbangan bahwa kawasan Monas berada di lingkungan obyek vital negara dan tepat berada di depan Istana Merdeka.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, permohonan peminjaman pemakaian kawasan Monas untuk kegiatan Munajat Kubro 'Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina' pada hari Jumat-Sabtu, tanggal 1-2 Desember 2023 pukul 03.00 s.d 09.00 WIB dapat dipenuhi," demikian keputusan surat tersebut.
Namun Kemensetneg juga mengingatkan pelaksanaan acara tersebut harus memenuhi syarat, yakni tidak mengikutsertakan agenda, dan membawa atau memasang atribut partai politik, serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Terpisah, Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif juga mengamini mereka telah mendapatkan izin dari pemerintah untuk menggunakan fasilitas Monas.
"Diizinkan dan Insyaallah akan diadakan di Monas. Panitia sudah terima [surat balasan Kemensetneg]," kata Slamet.
(khr/isn)