Polisi Sita Uang Mark-Up Bendungan Margatiga Lampung Rp9,3 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 29 Nov 2023 01:25 WIB
Polda Lampung menyita uang dugaan hasil mark up proyek Bendungan Margatiga senilai Rp9,3 miliar dan 48 rekening bank.
Ilustrasi. Polda Lampung sita uang dugaan hasil mark up proyek Bendungan Margatiga. Foto: iStock/Atstock Productions
Lampung, CNN Indonesia --

Uang senilai Rp9,3 miliar diduga hasil mark-up dari pengadaan proyek strategis nasional Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, telah disita Polda Lampung. Sebanyak 48 rekening bank untuk pembayaran juga telah dibekukan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, telah melakukan penyitaan barang bukti uang senilai Rp9,3 miliar dari kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur.

"Uang miliaran yang disita itu, adalah uang negara yang berhasil diselamatkan dari dugaan korupsi proyek bendungan nasional tahun 2020-2022," kata Umi dalam keterangannya, Selasa (28/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Margariga ini, kata Umi, yakni berada di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Umi mengutarakan, hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur, mark-up proyek strategis nasional Bendungan Margatiga itu dilakukan pada harga lahan, tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan sejak Januari 2020 lalu.

"Dugaan mark-up atau penghitungan fiktif anggaran pada proyek bendungan nasional itu dilakukan setelah adanya penetapan lokasi di 226 bidang lahan," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, hasil audit BPKP perwakilan Lampung, dari 226 bidang lahan itu sudah ada yang dibayarkan dan baru akan dibayar pengganti kerugian. Akan tetapi, hasil dari audit itu juga menyebutkan bahwa adanya selisih pembayaran sebesar Rp 43,4 miliar dari nilai anggaran sebenarnya.

"Dari 226 bidang lahan, ada 48 pemilik bidang yang pembayarannya ditunda dan masih berada di rekening BRI Cabang Kota Metro. Besarnya Rp 9,3 miliar dari 48 rekening pemilik bidang," ungkapnya.

Sementara uang yang masih disimpan di 48 rekening bank tersebut, disita untuk diselamatkan. Selain itu, 48 rekening bank itu juga telah dibekukan.

"Saat ini penyidik masih terus melakukan penyidikan atas perkara dugaan korupsi proyek bendungan nasional itu untuk mendapatkan para pelakunya. Mengenai hasil perkembangan selanjutnya, nanti kami informasikan," terangnya.

Potensi Korupsi Ratusan Miliar Proyek Bendungan Margatiga Lampung

Dugaan korupsi di Bendungan Margatiga Lampung Timur yang merupakan proyek strategis nasional ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Potensi korupsi ini, berhasil digagalkan setelah kepolisian daerah (Polda) Lampung melakukan penyelidikan dan audit bersama BPKP perwakilan Lampung.

Umi mengungkapkan, setelah 226 lahan diduga di mark-up masuk penyelidikan, BPKP perwakilan Lampung melakukan audit secara menyeluruh. Hasilnya, sebanyak 1.744 bidang lahan yang telah dibebaskan terdeteksi telah di mark-up dan penghitungan fiktif.

Penyelidikan itu meliputi 1.438 bidang lahan (audit tahap 1) dan 306 bidang lahan (audit tahap 2) belum dibebaskan pada pembangunan proyek nasional Bendungan Margatiga Lampung Timur tahun anggaran 2020-2022.

"Dari hasil audit BPKP Lampung tahap 1 atas lahan 1.438 bidang, ditemukan usulan uang ganti kerugian nilainya hingga mencapai Rp 507 miliar," kata dia.

Sementara dari hasil audit nomor : PE.04.03/LHP-154/PW08/2/2023 tanggal 11Mei 2023, jumlah uang yang layak dibayarkan sebagai uang ganti kerugian hanya Rp 82,2 miliar.

"Uang negara yang bisa diselamatkan dari potensi dugaan korupsi itu sebesar Rp 425,3 miliar," ungkapnya.

Kemudian hasil audit tahap 2 atas lahan 306 bidang, uang ganti kerugian yang diusulkan mencapai mencapai Rp 23,9 miliar. Namun berdasarkan hasil audit
nomor: PE.03/LHP-249/PW08/5/2023 tanggal 18 Agustus 2023, jumlah yang layak dibayarkan itu hanya Rp 9,8 miliar.

"Hasil audit tahap 2 ini, potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp 14,1 miliar," terangnya.

Dia menambahkan, total uang negara yang diselamatkan dari potensi korupsi dari dua audit proyek strategis nasional Bendungan Margatiga itu mencapai Rp 439,5 miliar.

Diketahui, dugaan korupsi pembangunan Bendungan Margatiga, Sekampung, Lampung Timur itu bermula ketika lokasi itu ditetapkan sebagai proyek strategis nasional pada Januari 2020.

Dalam perjalanan penyelidikan Polda Lampung, sebanyak 299 bidang lahan sudah dibayarkan ganti rugi atas tanam tumbuh, bangunan dan kolam senilai Rp 79,5 miliar.

Diduga terdapat mark-up anggaran atas penetapan lokasi yang fiktif atas lahan yang sudah dibayarkan.

(zai/dna)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER