Timnas AMIN Kritik Aturan Menteri-Walkot Maju Pilpres Tak Usah Mundur

yla | CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2023 01:00 WIB
Ilustrasi surat suara KPU. Timnas Anies-Cak Imin menilai aturan Jokowi soal menteri-walkot maju pilpres tak perlu mundur membuka potensi kecurangan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim nasional pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Timnas AMIN) mengkritik aturan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memperbolehkan menteri hingga wali kota tidak perlu mengundurkan diri saat maju pilpres.

Juru Bicara Timnas AMIN, Billy David Nerotumilena, menilai aturan itu membuka potensi kecurangan. Menurutunya, pejabat peserta pemilu bisa memobilisasi suara di dalam instansinya.

"Saya ambil contoh seorang menteri. Banyak ASN bekerja di situ. Kemudian dia mengambil cuti atau tidak mengundurkan diri, kita patut berprasangka ada politisasi kekuasaan," kata Billy saat ditemui di Jakarta, Rabu (29/11).

"Politisasi kekuasaan itu dalam artian mereka menggunakan kekuasaannnya, pengaruhnya di suatu instansi kementerian untuk menggerakkan ASN atau menginstruksikan ASN melakukan sesuatu. Itu kan patut diduga arah ke situ ya," imbuhnya.

Billy pun heran dengan langkah Jokowi yang mengeluarkan peraturan itu. Ia berpendapat aturan itu berlawanan dengan pernyataan Jokowi yang selama ini mengaku berkomitmen akan menjaga netralitas dalam Pemilu.

"Tentu hal itu sebuah indikasi bahwa banyak peraturan yang selama ini sudah baik-baik saja coba diterobos," ujarnya.

Apalagi, kata dia, peserta Pilpres 2024 mayoritas berstatus sebagai menteri dan kepala daerah. Capres Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan cawapresnya, Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Kemudian, cawapres Mahfud MD merupakan Menko Polhukam. Sementara itu, kata dia Cak Imin kini hanya Wakil Ketua DPR.

Menurutnya, pengaruh Wakil Ketua DPR tak sebesar menteri atau wali kota.

"Tapi kalau Pak Prabowo mungkin, Mas Gibran, Pak Mahfud itu patut dipertanyakan," katanya.

Sebelumnya, Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pengajuan cuti menteri, gubernur, wali kota/bupati untuk kampanye Pilpres 2024.

Pada Pasal 18 Ayat 1 dan Pasal 1a, diatur bahwa memteri hingga wali kota tidak perlu mundur dari jabatan meskipun maju sebagai capres atau cawapres.

(tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK