Tiga Nama Usulan Calon Pj Gubernur Maluku, Rektor IAIN - Deputi BSSN
DPRD Maluku menyepakati usulan tiga nama calon penjabat Gubernur Maluku yang akan diusulkan ke Kemendagri untuk menggantikan Gubernur Maluku Murad Ismail yang akan mengakhiri masa jabatan, Rabu (29/11).
Hal itu diputuskan dalam mekanisme yang digelar dalam rapat paripurna di DPRD Maluku tersebut.
Pada kesempatan itu fraksi Partai Amanah Nasional (PAN) di DPRD Maluku tidak mengambil sikap alias abstain.
Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mengatakan pihaknya menghormati sikap yang diputuskan fraksi PAN. PAN memilih abstain merupakan wujud demokrasi.
"Kita memberikan penghargaan kepada rekan kita fraksi PAN yang memilih abstain dalam pemilihan ini," ucapnya.
Benhur mengatakan tiga nama Pj Gubernur Maluku itu terpilih melalui pemilihan yang dilakukan 42 anggota DPRD Maluku.
Adapun tiga nama terpilih yang bakal diusulkan ke pemerintah pusat itu adalah Rektor IAIN Ambon Prof Dr Zainal Abidin Rahawarin, Deputi Bidang Operasi Keamanan dan Sandi Negara BSSN Mayjen TNI Dominggus Pakel, dan Staf Ahli Menteri PANRB Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Jufri Rahman.
"Ketiga nama tersebut merupakan figur-figur terbaik, kami putuskan ketiga nama melalui rapat internal, peserta yang hadir, seluruh anggota DPRD Maluku, ketua fraksi dan pimpinan," ujar Benhur.
Dia menerangkan tiga nama terpilih jadi calon Pj Gubernur Maluku itu akan dikirim ke Kemendagri pada Rabu (6/12).
Gugatan di MK
Pada rapat tersebut Fraksi PAN berpandangan untuk tidak memberi suara karena mendukung Gubernur Murad Ismail yang tengah melayangkan gugatan di MK terkait masa akhir jabatan pada 31 Desember 2024.
Anggota fraksi PAN Wahid Laitupa mengatakan pihaknya sejak awal memang menolak penjaringan calon Pj Gubernur Maluku oleh Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku.
Saat ini, kata dia, Gubernur Maluku Murad Ismail dan beberapa bupati di Indonesia tengah melayangkan gugatan terkait masa akhir jabatan pada 31 Desember 2023 ke MK. Sehingga pihaknya menilai seluruh proses penjaringan hingga tahapan pemilihan calon Pj Gubernur segera dihentikan.
"Hari ini DPRD melakukan pemilihan Pj Gubernur, sementara materi gugatan kepala daerah di terima di MK, ini menjadi dasar PAN Abstain," ujarnya dalam rapat paripurna internal DPRD Maluku.
Ia bilang fraksi PAN memilin abstain karena pihaknya menghormati hukum. Lebih lanjut ia berkata jika keesokan materi gugatan tersebut dimenangkan kepala daerah, lalu bagaimana nasib pemilihan Pj Gubernur Maluku.
"Kalau hari ini kita melakukan pemilihan sementara uji materil tengah berjalan, kalau besok uji materil itu dimenangkan oleh pihak yang mengajukan, apa artinya pemilihan ini," kata Laitupa.
(sai/kid)