Komisi Pemilihan Umum (KPU) banyak digugat ke pengadilan terkait pencalonan anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres nomor urut dua di Pilpres 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan ada sembilan gugatan terkait itu. Dua gugatan dinyatakan tidak diterima. Semantara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
"Jadi beberapa perkara terkait pencalonan Presiden dan Wakil presiden, dalam hal ini pencalonan saudara Gibran Rakabuming Raka terkait putusan MK waktu itu sudah ada yang disidangkan dan sudah ada gugatan yang dinyatakan tidak diterima," kata Afif kepada, Rabu (29/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afif membeberkan sembilan gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, PN Surakarta dan PTUN Jakarta, berikut rinciannya:
Lihat Juga : |
1. Perkara Nomor 715, di PN Jakarta Pusat (dalam proses pemeriksaan)
2. Perkara Nomor 717, di PN Jakarta Pusat (dalam proses pemeriksaan)
3. Perkara Nomor 722, di PN Jakarta Pusat (dalam proses pemeriksaan)
4. Perkara Nomor 730, di PN Jakarta Pusat (tidak dapat diterima)
5. Perkara Nomor 752, di PN Jakarta Pusat (dalam proses pemeriksaan)
6. Perkara Nomor 283, di PN Surakarta (dalam proses pemeriksaan dan segera disidang)
7. Perkara Nomor 578, di PTUN Jakarta (dalam proses pemeriksaan)
8. Perkara Nomor 594, di PTUN Jakarta (gugatan tidak diterima)
9. Perkara Nomor 601, di PTUN Jakarta (dalam proses pemeriksaan)
Pencalonan Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto masih menjadi sorotan. Pasalnya, Gibran yang masih berusia 36 tahun itu dinyatakan lolos persyaratan setelah ada putusan MK No 90.
Putusan itu menambah ketentuan syarat batas usia minimal capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Gibran saat ini masih menjadi Walikota Solo. Sementara pasangannya, Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Mentri Pertahanan (Menhan).
Lihat Juga : |