Rocky Gerung Buka Suara soal Rencana PDIP Cabut Laporan di Bareskrim

CNN Indonesia
Kamis, 30 Nov 2023 11:32 WIB
Rocky Gerung respons rencana PDIP cabut laporan di Bareskrim Polri. (Cnn Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Akademisi Rocky Gerung angkat suara soal rencana PDIP yang mengaku bakal mencabut laporan polisi terhadap dirinya di Bareskrim Polri.

Rocky mengaku menyambut baik rencana pencabutan laporan tersebut. Ia juga menilai PDIP akhirnya telah menyadari makna perkataan dirinya terhadap Presiden Jokowi.

"Lebih baik terlambat daripada telat nyadarnya," ujarnya kepada wartawan lewat pesan singkat, Kamis (30/11).

Sementara itu kuasa hukum Rocky, Haris Azhar mengapresiasi kepada seluruh pihak yang akhirnya mencabut laporan mereka terhadap kliennya.

Menurutnya mereka yang mencabut laporan tersebut akhirnya telah memahami dan setuju dengan pernyataan Rocky. Di sisi lain, ia juga mendukung pencabutan laporan lantaran pernyataan yang disampaikan Rocky itu menurutnya bagian dari kritik dan kebebasan berpendapat.

"Pernyataan Rocky juga harus dipahami sebagai bentuk pemahaman atas kebebasan berekspresi lebih khusus lagi pada kritik. Demokrasi tanpa kritik ibarat nasi goreng tanpa nasi. Panas," ujarnya dalam keterangan tertulis.

"Jadi perjalanan waktu ternyata membawa pelapor kasus Rocky melihat fakta yang terungkap. Bahkan berbalik menyerang mereka. Pada titik itu, tidak ada yang lain, Rocky benar," imbuhnya.

Sebelumnya perwakilan Tim Badan Bantuan Hukum Advokat Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Tobing menyebut salah satu pertimbangan pencabutan laporan dikarenakan pihaknya merasa sepakat dengan pernyataan Rocky terhadap Presiden Joko Widodo.

"Saya putuskan untuk mencabut laporan, apa yang disampaikan saudara Rocky Gerung saya pikir lama-lama jadi benar juga," jelasnya kepada wartawan, Rabu (29/11).

Johannes menilai sikap Presiden Jokowi beberapa waktu belakangan juga telah berubah. Menurutnya, Jokowi saat ini lebih mementingkan kepentingan pribadi dan keluarganya ketimbang rakyat.

"Cara-caranya Presiden Jokowi memimpin negara ini sudah tidak lagi memperjuangkan kepentingan rakyat indonesia, cendrung demi kepentingan dirinya dan keluarganya," ujarnya.

Bareskrim Polri sendiri telah memulai proses penyidikan terhadap akademisi Rocky terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks terkait Presiden Joko Widodo.

Dugaan penyebaran hoaks itu berkaitan dengan pernyataan Rocky dalam acara konsolidasi akbar aliansi sejuta buruh di Islamic Center Bekasi, Sabtu (29/7) lalu. Salah satunya berkaitan dengan pernyataan Rocky soal UU Omnibuslaw yang disebut tidak berpihak kepada buruh dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Atas perbuatannya Rocky diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(tfq/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK