Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, menggelar sidang perdana gugatan Rp204 triliun terhadap Almas Tsaqibbirru RE A, Wali Kota Solo cum Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dan KPU RI, Kamis (30/11).
Dalam sidang tersebut, Almas--mahasiswa Solo pengidola Gibran--hadir didampingi kuasa hukumnya. Namun, untuk Gibran yang kini menjadi cawapres nomor urut 2 di Pilpres 2024 itu terlihat absen, dan diwakili kuasa hukumnya. Pun demikian dengan KPU yang juga diwakili tim kuasa hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan memeriksa perkara, hingga disepakati dilanjutkan untuk mediasi. Keputusan mediasi itu disepakati kedua belah pihak, sehingga sidang hanya berlangsung sekira 30 menit.
"Sidang saya rasa cukup, menunggu hasil mediasi. Sidang akan dibuka kembali menunggu hasil dari pihak mediator," kata Hakim Ketua Bambang Aryanto dalam persidangan, Kamis (30/11).
Sidang dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt ini dipimpin Hakim Ketua Bambang Aryanto dan Hakim Anggota Agus Darwanta serta Hasanur.
Sidang pun ditunda untuk dilanjutkan kembali dua pekan mendatang yakni pada Kamis (14/12).
Gugatan itu diajukan alumnus Universitas Sebelas Maret (UNS) Ariyono Lestari dari tim Giberan (Giliran Berantakan). Gugatan itu dimasukkan ke pengadilan pada awal November lalu. Pemohon mengaku hak politiknya terganggu dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kemudian, beralasan karena gugatan ke MK soal syarat usia capres-cawapres dinilai memuluskan langkah Gibran maju menjadi Cawapres.
"Dengan putusan MK, seperti yang banyak media liput, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Mas Gibran," ujarnya.
Pihaknya pun berpendapat para tergugat selayaknya mengganti rugi tiap warga negara sebesar Rp 1 juta. Sehingga total ganti rugi dikalikan jumlah pemilih mencapai Rp204 triliun (Rp204.807.222.000.000).
Pengacara Gibran, Faiz Kurniawan mengatakan kliennya telah memberikan kuasa kepada pihaknya untuk mewakili di sidang perdana gugatan Rp204 T yang digelar di PN Solo.
"Tergugat II Mas Gibran Rakabuming Raka hadir kami wakili sebagai kuasa hukum dan KPU diwakili kuasa hukumnya," kata Faiz.
Kemudian, Faiz menyatakan kuasa hukum Gibran menghormati proses peradilan sesuai pasal 123 ayat 1 HIR, yakni para pihak dapat didampingi atau menunjuk kuasa sebagai wakilnya.
"Jadi tanpa mengurangi rasa hormat kepada majelis hakim, kehadiran beliau kami wakili. Terkait gugatan, sesuai pasal 163 HIR, yaitu asas Actori In Cumbit Probatio, Actori Unus Probandi, bahwa siapa yang mendalilkan, maka dia wajib membuktikan," katanya.
"Jadi kita tunggu pembuktian-pembuktian dari pihak penggugat. Apakah gugatannya mengada-ada atau bagaimana, bisa dibuktikan tidak. Kita mau dengar dulu dari penggugat," imbuh Faiz.
Terpisah, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Pilpres 2024, Nusron Wahid, menyebut Wali Kota Solo itu tengah fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan rakyat.
"Beliau Mas Gibran harus menyelesaikan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada rakyat," ujar Nusron dalam keterangan tertulis.
Ia mengatakan proses persidangan yang diwakili sah-sah saja kalau Gibran mengirimkan kuasanya.
"Justru seharusnya kita mengapresiasi, bahwa beliau tetap menghormati proses peradilan dengan mengirimkan kuasanya. Sedangkan beliau sendiri tetap bisa fokus melaksanakan tugas-tugasnya sebagai pelayan rakyat," ucapnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)