Geledah Kantor Terkait Korupsi di Kaltim, KPK Sita 3 Mobil dan 1 Motor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit mobil dan satu kendaraan motor saat menggeledah kantor swasta dan rumah para pihak terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan yang menjerat Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B Rahmat Fadjar dkk.
Penggeledahan tersebut dilakukan KPK pada Kamis (30/11) di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
"Ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Selain itu, turut pula disita empat unit kendaraan berupa dua Toyota Fortuner, satu Toyota Hilux dan Motor Yamaha X Max," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/12).
"Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan," ucap dia.
Sebelum ini, tepatnya pada Selasa dan Rabu, 28-29 November 2023, tim penyidik KPK lebih dulu menggeledah Kantor BBPJN PUPR Kaltim, Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim di Jalan Pattimura No. 023 RT 01, kantor perusahaan dan rumah kediaman dari para pihak yang terkait dengan perkara.
Saat itu, KPK menyita bukti elektronik, beberapa dokumen hingga uang tunai.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan jalan di Kaltim tahun 2023. Mereka ialah Rahmat Fadjar; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada PJN Wilayah 1 Kaltim Riado Sinaga.
Selanjutnya tiga tersangka sebagai pemberi suap yaitu Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno; Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL) Abdul Nanang Ramis; dan Staf PT FPL sekaligus anak mantu dari Abdul Nanang, Hendra Sugiarto.
Lima orang tersangka tersebut telah ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 24 November 2023 hingga 13 Desember 2023.
Terdapat suap sekitar Rp1,4 miliar terkait dengan proyek jalan nasional yang sedang diusut ini.
(ryn/tsa)