Alex Tirta Sebut Firli Bayar Tunai Sewa Rumah Kertanegara Rp650 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 01 Des 2023 19:20 WIB
Alex Tirta mengatakan Firli membayar tunai uang sewa rumah di Jl Kertanegara sebesar Rp650 juta tiap tahun.
Komisioner KPK nonaktif Firli Bahuri. Alex Tirta mengatakan Firli membayar tunai uang sewa rumah di Jl Kertanegara sebesar Rp650 juta tiap tahun. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Harian PBSI Tirta Juana Darmadji alias Alex Tirta rampung diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo yang menyeret Firli Bahuri.

Ia mengaku diminta penyidik untuk kembali menjelaskan kronologi penyewaan rumah Kertanegara Nomor 46 yang digunakan Firli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda. Jadi sekarang hanya memperjelas itu (penyewaan Rumah Kertanegara) saja," kata Alex kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (1/12).

Alex pun menerangkan Firli melakukan pembayaran uang sewa rumah Kertanegara melalui dirinya dengan uang tunai setiap tahunnya. Besar biaya sewa yaitu Rp650 juta per tahun.

"Tunai, uang tunai. Uang rupiah," jelasnya.

Ia mengatakan menjawab total 13 pertanyaan penyidik selama sekitar sembilan jam pemeriksaan.

Sebelumnya, Alex menyebut Firli mulai membayar sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, senilai Rp650 juta sejak Februari 2021.

Alex mengklaim Firli bersedia mengambil alih penyewaan rumah tersebut setelah bertemu dirinya pada 2020. Dalam pertemuan itu, kata dia, Firli memang mengaku sedang membutuhkan rumah singgah.

Ia menyebut Firli meminta agar tidak perlu dilakukan perubahan nama penyewa. Oleh karenanya, pembayaran sewa rumah tetap dilakukan melalui perantara dirinya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan polisi juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER