Menjaga Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dari Gerus Tambang
CNN Indonesia
Senin, 04 Des 2023 11:20 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Pulau Wawonii (Kabupaten Konawe Kepulauan) di Sulawesi Tenggara. (konkepkab.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kehidupan masyarakat Pulau Wawonii tak lagi sama setelah perusahaan pertambangan nikel beroperasi di sana dalam beberapa tahun terakhir. Air sungai dan laut keruh bercampur lumpur. Petani gagal panen. Nelayan harus melaut lebih jauh lagi untuk menangkap ikan.
Selain itu, konflik horizontal tak bisa dibendung. Masyarakat Pulau Wawonii terbelah jadi dua kelompok, yakni mereka yang menolak tambang dan mendukung tambang. Kawan yang dulu pernah akrab menjadi asing. Orang tua dan anak, adik dan kakak, bertengkar perkara tanah warisan yang mau dibeli perusahaan tambang.
"Sekarang ada orang tua dan anak, saudara, bertengkar karena persoalan waris. Karena persoalan tanah itu sendiri. Ada suami istri sampai berpisah. Jadi tidak seperti dulu lagi," kata Pani Arpandi, seorang warga Pulau Wawonii, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di Pulau Wawonii adalah PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka melakukan produksi hingga pengangkutan bijih nikel sejak pertengahan 2022.
Penolakan warga Wawonii terhadap kegiatan PT GKP sudah melewati Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, hingga PTUN Jakarta. Gugatan warga Wawonii di tiga lembaga pengadilan itu dikabulkan majelis hakim.
Pada Desember 2022, MA mengabulkan semua gugatan warga dan membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konawe Kepulauan 2021-2041 terkait dengan pertambangan di Wawonii.
Lalu, pada Februari 2023, PTUN Kendari memenangkan gugatan warga Wawonii soal izin pertambangan PT GKP. Majelis hakim membatalkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT GKP pada 2019.
Kemudian, pada September 2023, PTUN Jakarta membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) PT GKP di Pulau Wawonii.
Namun, PT GKP kini menggugat UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k.
Berdasarkan UU Pengelolaan WP3K, yang juga menjadi dasar putusan MA, Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil.
Luas pulau Kabupaten Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara itu hanya 867,58 kilometer persegi. Dalam UU Pengelolaan WP3K pun dijelaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil di antaranya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, budidaya laut, pendidikan dan pelatihan, serta peternakan. Tidak ada satu pun menempatkan kegiatan pertambangan sebagai salah satunya.
Kini, persidangan di MK telah berjalan beberapa bulan. Menurut Pani Arpandi, PT GKP masih terus beraktivitas. Eskavator dan truk masih berkeliaran di Roko Roko, Wawonii Tenggara.
Saat berbincang, Pani mengungkapkan kegelisahannya soal nasib pulau-pulau kecil lainnya. Dia mengatakan gugatan tersebut mengancam semua pulau kecil di Tanah Air.
"Kalau kita kaitkan dengan gugatan mereka, ini bukan hanya berpengaruh negatif terhadap Pulau Wawonii sebenarnya, tapi ini mengancam seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Manager Strategic Affair PT GKP Alexander Lieman membantah perusahaan telah melakukan kerusakan di Pulau Wawonii. Menurutnya, perusahaan sangat ketat menjaga pengelolaan lingkungan sekitar tambang.
Ia pun menilai keruhnya air laut dan sungai di Wawonii sama sekali tak berkaitan dengan aktivitas PT GKP. Alex menjelaskan di Desa Roko Roko Raya, tempat PT GKP beroperasi, air pasti keruh ketika turun hujan dengan intensitas tinggi. Malah, kata Alex, perusahaan membantu warga menyediakan air bersih.
"Ketika kekeruhan ini terjadi dan menyebabkan krisis air bersih, kami dari PT GKP tergerak untuk membantu mencari solusi air bersih warga. Kami buatkan sumur cincin untuk masyarakat, bantu supply water truck selama air keruh, dan kami juga bantu kuras bak air penampungan di desa," ujar Alex saat dihubungi, Rabu (29/11).
Alex mengatakan baru-baru ini, PT GKP melakukan asesmen lingkungan dengan dosen dari Universitas Halu Oleo. Berdasarkan asesmen, perusahaan mengidentifikasi banyak keragaman flora dan fauna di Wawonii yang harus dijaga.
"Ini juga jadi komitmen perusahaan untuk bisa memastikan operasi tambang kami tidak merusak dan mengganggu ekologi ini. Justru kami di sini untuk membantu menjaganya," ucap dia.
Alex kemudian menjelaskan langkah PT GKP menggugat UU Pengelolaan WP3K ke MK demi mendapatkan kepastian hukum agar bisa terus beroperasi. Menurut dia, perusahaan rugi jika kegiatan dihentikan begitu saja.
"Sangat sulit dan merugikan saat kita sudah mulai eksplorasi, mobilisasi, start operasi, dan merekrut banyak karyawan dan tiba-tiba diminta berhenti," kata dia.
Ia juga beralasan larangan kegiatan pertambangan di Wawonii berdampak besar terhadap masyarakat lokal, yaitu mereka yang bekerja dengan perusahaan dan mereka yang membuka usaha sendiri.
Komitmen pemerintah di halaman berikutnya...
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin menjelaskan jika gugatan UU WP3K dikabulkan MK, dampaknya tak hanya akan dirasakan di Pulau Wawonii.
Menurutnya, ada sekitar 13.000 pulau kecil yang terancam 'dihantam' pertambangan jika gugatan lolos. Ia memprediksi akan terjadi krisis ekologis yang menyebabkan pulau-pulau kecil lebih cepat tenggelam.
Jika hal ini terjadi, lanjut Parid, wilayah kedaulatan Indonesia pun akan menyusut. Ia menuturkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang luasnya 200 mil laut dari garis pantai, diukur dari pulau-pulau kecil terluar.
"Kalau pulau-pulau kecil terluarnya hilang, itu artinya mundur toh kedaulatan kita," kata Parid saat dihubungi, Kamis (23/11).
Mengutip Antara, pada 2007, pemerintah menyatakan 24 pulau kecil di Indonesia tenggelam akibat bencana alam dan kerusakan lingkungan. Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat itu menjabat, mengatakan empat pulau yang hilang di antaranya disebabkan Tsunami di Aceh.
Sementara itu, pulau lainnya berada di Kepulauan Riau dan Kepulauan Seribu hilang karena eksploitasi dan degradasi lingkungan.
Pada kesempatan lain, Freddy juga sempat menyebut sekitar 2.000 pulau kecil terancam hilang jika tak ada langkah serius untuk menghentikan penambangan pasir besar-besaran dan kegiatan lain yang merugikan.
Bertalian dengan itu, Parid menuntut pemerintah agar dengan tegas menyatakan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil merupakan pelanggaran konstitusi.
"Pemerintah harusnya tidak normatif, dengan jelas menolak," ujar dia.
Saat dihubungi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo pun memandang PT GKP tak punya kedudukan hukum melayangkan permohonan uji materiil UU Pengelolaan WP3K.
Menurutnya, tak ada hubungan sebab akibat atas kerugian PT GKP dengan pasal di UU Pengelolaan WP3K. Ia mengatakan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k yang digugat PT GKP tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Victor menegaskan UU Pengelolaan WP3K harus dipahami secara komprehensif. Ia menjelaskan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Pemanfaatannya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan lestari, pertanian organik, atau peternakan. Di luar hal-hal prioritas itu, kegiatan lainnya wajib memenuhi syarat pengelolaan lingkungan, memperhatikan tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
"Dengan demikian dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya maka kegiatan tersebut tidak dilarang," kata Victor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11).
Victor menuturkan lokasi pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii sebetulnya merupakan kawasan hutan, sehingga perizinan untuk pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, ia menyatakan KKP berkomitmen menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia menerangkan KKP telah menerbitkan beberapa peraturan menteri sebagai turunan UU PWP3K yang mengatur secara lebih teknis terkait ketentuan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Misalnya, Permen KP Nomor 53 Tahun 2020 jo Permen KP Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau- pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi.
Kemudian, kata Victor, KKP memiliki program prioritas untuk mengimplementasikan ekonomi biru dengan prinsip keberlanjutan ekologi sebagai panglima. Dengan demikian, setiap kegiatan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan aspek-aspek ekologi, ekonomi, sosial dan budaya.
Jakarta, CNN Indonesia --
Kehidupan masyarakat Pulau Wawonii tak lagi sama setelah perusahaan pertambangan nikel beroperasi di sana dalam beberapa tahun terakhir. Air sungai dan laut keruh bercampur lumpur. Petani gagal panen. Nelayan harus melaut lebih jauh lagi untuk menangkap ikan.
Selain itu, konflik horizontal tak bisa dibendung. Masyarakat Pulau Wawonii terbelah jadi dua kelompok, yakni mereka yang menolak tambang dan mendukung tambang. Kawan yang dulu pernah akrab menjadi asing. Orang tua dan anak, adik dan kakak, bertengkar perkara tanah warisan yang mau dibeli perusahaan tambang.
"Sekarang ada orang tua dan anak, saudara, bertengkar karena persoalan waris. Karena persoalan tanah itu sendiri. Ada suami istri sampai berpisah. Jadi tidak seperti dulu lagi," kata Pani Arpandi, seorang warga Pulau Wawonii, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di Pulau Wawonii adalah PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Mereka melakukan produksi hingga pengangkutan bijih nikel sejak pertengahan 2022.
Penolakan warga Wawonii terhadap kegiatan PT GKP sudah melewati Mahkamah Agung (MA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, hingga PTUN Jakarta. Gugatan warga Wawonii di tiga lembaga pengadilan itu dikabulkan majelis hakim.
Pada Desember 2022, MA mengabulkan semua gugatan warga dan membatalkan sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 2/2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Konawe Kepulauan 2021-2041 terkait dengan pertambangan di Wawonii.
Lalu, pada Februari 2023, PTUN Kendari memenangkan gugatan warga Wawonii soal izin pertambangan PT GKP. Majelis hakim membatalkan keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT GKP pada 2019.
Kemudian, pada September 2023, PTUN Jakarta membatalkan izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan (IPPKH) PT GKP di Pulau Wawonii.
Namun, PT GKP kini menggugat UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengajukan uji materiil terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k.
Berdasarkan UU Pengelolaan WP3K, yang juga menjadi dasar putusan MA, Pulau Wawonii termasuk kategori pulau kecil.
Luas pulau Kabupaten Konawe Kepulauan di Sulawesi Tenggara itu hanya 867,58 kilometer persegi. Dalam UU Pengelolaan WP3K pun dijelaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil di antaranya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, budidaya laut, pendidikan dan pelatihan, serta peternakan. Tidak ada satu pun menempatkan kegiatan pertambangan sebagai salah satunya.
Kini, persidangan di MK telah berjalan beberapa bulan. Menurut Pani Arpandi, PT GKP masih terus beraktivitas. Eskavator dan truk masih berkeliaran di Roko Roko, Wawonii Tenggara.
Saat berbincang, Pani mengungkapkan kegelisahannya soal nasib pulau-pulau kecil lainnya. Dia mengatakan gugatan tersebut mengancam semua pulau kecil di Tanah Air.
"Kalau kita kaitkan dengan gugatan mereka, ini bukan hanya berpengaruh negatif terhadap Pulau Wawonii sebenarnya, tapi ini mengancam seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, Manager Strategic Affair PT GKP Alexander Lieman membantah perusahaan telah melakukan kerusakan di Pulau Wawonii. Menurutnya, perusahaan sangat ketat menjaga pengelolaan lingkungan sekitar tambang.
Ia pun menilai keruhnya air laut dan sungai di Wawonii sama sekali tak berkaitan dengan aktivitas PT GKP. Alex menjelaskan di Desa Roko Roko Raya, tempat PT GKP beroperasi, air pasti keruh ketika turun hujan dengan intensitas tinggi. Malah, kata Alex, perusahaan membantu warga menyediakan air bersih.
"Ketika kekeruhan ini terjadi dan menyebabkan krisis air bersih, kami dari PT GKP tergerak untuk membantu mencari solusi air bersih warga. Kami buatkan sumur cincin untuk masyarakat, bantu supply water truck selama air keruh, dan kami juga bantu kuras bak air penampungan di desa," ujar Alex saat dihubungi, Rabu (29/11).
Alex mengatakan baru-baru ini, PT GKP melakukan asesmen lingkungan dengan dosen dari Universitas Halu Oleo. Berdasarkan asesmen, perusahaan mengidentifikasi banyak keragaman flora dan fauna di Wawonii yang harus dijaga.
"Ini juga jadi komitmen perusahaan untuk bisa memastikan operasi tambang kami tidak merusak dan mengganggu ekologi ini. Justru kami di sini untuk membantu menjaganya," ucap dia.
Alex kemudian menjelaskan langkah PT GKP menggugat UU Pengelolaan WP3K ke MK demi mendapatkan kepastian hukum agar bisa terus beroperasi. Menurut dia, perusahaan rugi jika kegiatan dihentikan begitu saja.
"Sangat sulit dan merugikan saat kita sudah mulai eksplorasi, mobilisasi, start operasi, dan merekrut banyak karyawan dan tiba-tiba diminta berhenti," kata dia.
Ia juga beralasan larangan kegiatan pertambangan di Wawonii berdampak besar terhadap masyarakat lokal, yaitu mereka yang bekerja dengan perusahaan dan mereka yang membuka usaha sendiri.
Komitmen pemerintah di halaman berikutnya...
Komitmen Pemerintah Jaga Pulau-pulau Kecil
Ilustrasi tambang nikel. Pulau-pulau kecil tak diprioritaskan untuk kegiatan pertambangan mineral. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Parid Ridwanuddin menjelaskan jika gugatan UU WP3K dikabulkan MK, dampaknya tak hanya akan dirasakan di Pulau Wawonii.
Menurutnya, ada sekitar 13.000 pulau kecil yang terancam 'dihantam' pertambangan jika gugatan lolos. Ia memprediksi akan terjadi krisis ekologis yang menyebabkan pulau-pulau kecil lebih cepat tenggelam.
Jika hal ini terjadi, lanjut Parid, wilayah kedaulatan Indonesia pun akan menyusut. Ia menuturkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang luasnya 200 mil laut dari garis pantai, diukur dari pulau-pulau kecil terluar.
"Kalau pulau-pulau kecil terluarnya hilang, itu artinya mundur toh kedaulatan kita," kata Parid saat dihubungi, Kamis (23/11).
Mengutip Antara, pada 2007, pemerintah menyatakan 24 pulau kecil di Indonesia tenggelam akibat bencana alam dan kerusakan lingkungan. Freddy Numberi, Menteri Kelautan dan Perikanan yang saat itu menjabat, mengatakan empat pulau yang hilang di antaranya disebabkan Tsunami di Aceh.
Sementara itu, pulau lainnya berada di Kepulauan Riau dan Kepulauan Seribu hilang karena eksploitasi dan degradasi lingkungan.
Pada kesempatan lain, Freddy juga sempat menyebut sekitar 2.000 pulau kecil terancam hilang jika tak ada langkah serius untuk menghentikan penambangan pasir besar-besaran dan kegiatan lain yang merugikan.
Bertalian dengan itu, Parid menuntut pemerintah agar dengan tegas menyatakan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil merupakan pelanggaran konstitusi.
"Pemerintah harusnya tidak normatif, dengan jelas menolak," ujar dia.
Saat dihubungi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaaf Manoppo pun memandang PT GKP tak punya kedudukan hukum melayangkan permohonan uji materiil UU Pengelolaan WP3K.
Menurutnya, tak ada hubungan sebab akibat atas kerugian PT GKP dengan pasal di UU Pengelolaan WP3K. Ia mengatakan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k yang digugat PT GKP tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Victor menegaskan UU Pengelolaan WP3K harus dipahami secara komprehensif. Ia menjelaskan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilaksanakan dengan tujuan melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.
Pemanfaatannya diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan lestari, pertanian organik, atau peternakan. Di luar hal-hal prioritas itu, kegiatan lainnya wajib memenuhi syarat pengelolaan lingkungan, memperhatikan tata air setempat, dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
"Dengan demikian dalam hal penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya maka kegiatan tersebut tidak dilarang," kata Victor dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/11).
Victor menuturkan lokasi pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii sebetulnya merupakan kawasan hutan, sehingga perizinan untuk pertambangan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun, ia menyatakan KKP berkomitmen menjaga wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia menerangkan KKP telah menerbitkan beberapa peraturan menteri sebagai turunan UU PWP3K yang mengatur secara lebih teknis terkait ketentuan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya.
Misalnya, Permen KP Nomor 53 Tahun 2020 jo Permen KP Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau- pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi.
Kemudian, kata Victor, KKP memiliki program prioritas untuk mengimplementasikan ekonomi biru dengan prinsip keberlanjutan ekologi sebagai panglima. Dengan demikian, setiap kegiatan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil harus memperhatikan aspek-aspek ekologi, ekonomi, sosial dan budaya.