Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan 6 Desember

CNN Indonesia
Senin, 04 Des 2023 13:22 WIB
Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa kembali sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/12) mendatang.
Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan pertama di Bareskrim sebagai tersangka pemerasan SYL. (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selaku tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/12) mendatang.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Firli dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana dilakukan pada Jumat (1/12).

Sama seperti rangkaian pemeriksaan sebelumnya, pada Rabu mendatang Firli akan kembali diperiksa di Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di-schedule-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Senin (4/12).

Trunoyudo menyebut surat panggilan terhadap Firli telah dilayangkan oleh penyidik pada Minggu (3/12) kemarin dan diterima pada hari yang sama.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.



Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

"Karena belum diperlukan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (1/12).

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER