Draf RUU DKJ: Walkot-Bupati Dipilih Gubernur Tanpa Pertimbangan DPRD

CNN Indonesia
Selasa, 05 Des 2023 17:01 WIB
RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menghapus pertimbangan DPRD provinsi dalam pemilihan wali kota atau bupati di wilayah DKJ.
Ilustrasi. RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menghapus pertimbangan DPRD provinsi dalam pemilihan wali kota atau bupati di wilayah DKJ. (Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menghapus pertimbangan DPRD provinsi dalam pemilihan wali kota atau bupati di wilayah DKJ. Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk mengangkat dan memberhentikan kepala daerah di kabupaten/kota administrasi itu.

Demikian tertuang dalam Pasal 13 RUU DKJ berdasarkan naskah yang diterima CNNIndonesia.com dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Selasa (5/12).

"Wali Kota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh gubernur," bunyi Pasal 13 ayat (3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun ayat (2) yang dirujuk adalah ketetapan wali kota /bupati bertanggung jawab kepada gubernur.

Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI Pasal 19 ayat (2) tertulis bahwa wali kota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD provinsi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Lebih lanjut, dalam RUU DKJ, wali kota/bupati bertugas membantu gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan, di antaranya penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari gubernur.

Kemudian penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat; penataan kawasan di wilayahnya; dan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah.

Lalu pembinaan lembaga kemasyarakatan, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten; dan tugas lain yang diberikan oleh gubernur.



"Dalam pelaksanaan tugas, wali kota/bupati dapat diberikan dana operasional," bunyi ayat ke (5).

Namun dana dana operasional itu juga harus disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas wali kota/bupati dalam membantu gubernur bakal diatur dengan Peraturan Gubernur.

Tak hanya soal aturan pengangkatan wali kota/bupati, RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui Pemilihan Kepala Daerah.

Jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2).

DPR sebelumnya resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.

Dengan demikian, dari sembilan fraksi di Parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia. Mereka juga menilai penyusunan RUU DKJ terlalu buru-buru.

(khr/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER