Panja RUU DKJ Bahas Opsi Wali Kota di Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

CNN Indonesia
Rabu, 15 Nov 2023 11:28 WIB
Panja RUU DKJ di Baleg DPR membahas opsi kepala daerah kabupaten/kota di Jakarta dipilih melalui pemilihan umum setelah tak lagi jadi ibu kota.
Ilustrasi pemilu. Panja RUU DKJ di Baleg DPR membahas opsi kepala daerah kabupaten/kota di Jakarta dipilih melalui pemilihan umum setelah tak lagi jadi ibu kota. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Panja RUU Daerah khusus Jakarta (DKJ) di Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas opsi kepala daerah di tingkat kabupaten/kota di Jakarta dipilih melalui pemilihan umum usai tak lagi jadi ibu kota.

Saat ini, ada lima kota dan satu kabupaten administrasi di Jakarta, yakni, Jakarta Pusat, Selatan, Timur, Utara, Jakarta Barat, dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Supriansa mengatakan perlu dipikirkan apakah pemilihan kepala daerah di tingkat kota/kabupaten Jakarta akan disamakan dengan provinsi lainnya atau tetap seperti sekarang.

Menurut UU Provinsi DKI Jakarta, otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi. Maka, tak ada pemilihan kepala daerah di tingkat kota/kabupaten secara langsung.

"Apa manfaat kira-kira kalau sistem pemilihannya pemerintah ini misalnya wali kota dipilih oleh rakyatnya, kalau begitu kita pikirkan," ucap Supriansa dalam rapat, Selasa (14/11).

Bertalian dengan itu, ia juga mengusulkan opsi untuk membentuk DPRD di tingkat kabupaten/kota.

Anggota Baleg Fraksi PAN Guspardi Gaus melontarkan hal senada. Menurutnya, sudah saatnya kepala daerah tingkat kota/kabupaten di Jakarta dipilih langsung.

"Kalau dia sudah merupakan daerah khusus, saya sependapat dengan kawan bahwa provinsi, kabupaten/kota itu, kepala daerahnya dipilih," kata Guspardi.

Guspardi berpendapat kurang elok jika setelah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta, kepala daerah di kabupaten/kota masih ditunjuk oleh gubernur. Ia menilai metode penunjukan yang diterapkan selama ini merupakan kekhususan yang dimiliki Jakarta sebagai daerah khusus ibu kota.

Guspardi menyebut pemilihan langsung kepala daerah bisa memberi ruang demokrasi kepada warga dalam menentukan pemimpin.

"Kenapa tidak kita berikan ruang kepada para politisi untuk berkompetisi, untuk meraih jabatan yang kita berikan ruang untuk itu," ujar dia.

Saat ini, RUU DKJ telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR tahun 2023. RUU ini disusun sebagai tindak lanjut dari pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.

UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) mengamanatkan sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR harus melakukan perubahan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara RI.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sempat menyampaikan RUU DKJ akan dirampungkan pada akhir tahun ini.

(mnf/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER