Draf RUU DKJ: Jakarta Akan Punya Ibu Kota Provinsi
RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur Provinsi Jakarta akan memiliki Ibu Kota Provinsi usai resmi berubah menjadi DKJ nanti.
Klausul tersebut tertuang dalam draf RUU DKJ Pasal 2 ayat (2).
"Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah," bunyi pasal tersebut.
Di sana tertulis, wilayah provinsi DKJ nantinya akan dibagi dalam kota dan kabupaten administrasi yang pembentukan, pengubahan nama, hingga penghapusannya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Draf tersebut juga menjelaskan Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. DKJ diberikan kewenangan khusus berupa urusan pemerintahan dan kelembagaan.
Beberapa kewenangan khusus urusan pemerintahan DKJ itu di antaranya, urusan perdagangan, kesehatan, kebudayaan, hingga pendidikan.
Pada pasal 10 di draf tersebut juga ditulis bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Gubernur-Wakil Gubernur itu menjabat selama satu periode (lima tahun) dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan atau maksimal menjabat selama dua periode.
DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif dewan tersebut melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 yang digelar hari ini, Selasa (5/12).
Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menyebut delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Dengan demikian, dari sembilan fraksi di Parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.
(mnf/kid)