Poin-poin Pasal Penting yang Berubah dalam Revisi UU ITE Jilid II

CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2023 07:00 WIB
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah perbedaan pasal dan substansi dari revisi UU ITE yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12).
Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat Paripurna DPR dan pemerintah resmi mengesahkan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (5/12).

Pengesahan tingkat dua itu diambil dalam rapat paripurna ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024. Terdapat sejumlah pasal yang mengalami perubahan.

Ketua Panja RUU ITE Abdul Kharis Almasyhari menyebut jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) berjumlah 38.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya adalah yang terdiri atas usulan yang bersifat tetap 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansial sebanyak 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.

CNNIndonesia.com telah merangkum sejumlah perbedaan pasal dan substansi dari revisi UU ITE yang disahkan dalam rapat paripurna, sebagaimana berikut:

Penyelenggara sertifikasi elektronik asing ditiadakan (Pasal 13)

Pasal 13 mengatur soal penyelenggaraan sertifikasi elektronik. Awalnya, terdapat penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdiri atas sertifikasi elektronik Indonesia dan asing. Namun kemudian, klausul penyelenggara sertifikasi elektronik asing ditiadakan.

Kemudian, ada tambahan pasal 13 yang berbunyi penyelenggara sertifikasi elektronik dapat menyelenggarakan layanan berupa tanda tangan elektronik, segel elektronik; penanda waktu elektronik;layanan pengiriman elektronik tercatat; autentikasi situs web; preservasi tanda tangan elektronik dan atau segel elektronik. Kemudian identitas digital dan atau layanan lain yang menggunakan sertifikat elektronik.

Perlindungan anak saat akses IT (Pasal 16 A)

Dalam beleid anyar ini, terdapat tambahan pasal yakni 16 A dan 16 B yang mengatur soal perlindungan bagi anak saat mengakses sistem elektronik.

Penyelenggara sistem elektronik wajib untuk menyediakan sejumlah informasi yang beberapa di antaranya:

a. informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya;

b. mekanisme verifikasi pengguna anak; dan

c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.

Apabila tidak dipatuhi, penyelenggara sistem elektronik dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses.

Pasal 'karet' perbuatan yang dilarang (Pasal 27)

Salah satu pasal yang mendapat perubahan adalah Pasal 27 yang dianggap sebagian orang sebagai pasal 'karet' karena tidak memiliki tolok ukur yang jelas dan dipakai untuk menjerat dengan alasan pencemaran nama baik.

Sejumlah pihak mengusulkan penghapusan pasal itu. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR hanya mengubah substansi pasal tersebut.

Dalam UU pertama, pasal 27 memiliki 4 ayat. Pasal ini mengatur tentang distribusi atau produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Pasal itu melarang muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan pencemaran nama baik, serta pengancaman.

Namun dalam beleid anyar, pasal 27 dirampingkan menjadi 2 ayat yakni yang menyangkut soal muatan yang melanggar kesusilaan-ditambahi frasa untuk diketahui umum, serta tentang perjudian.

Pasal yang mengatur muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan pemerasan atau pengancaman terlihat ditiadakan. Namun, DPR dan pemerintah ternyata menyisipkan dua pasal tambahan yakni 27 A dan 27 B.

Pasal 27 A berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik."

Adapun dalam penjelasan pasal 27 A, yang dimaksud dengan 'menyerang kehormatan atau nama baik' adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan atau memfitnah.

Sementara pasal 27 B mengatur larangan distribusi informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, seperti memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Pasal 28 B ayat (2) juga membeberkan larangan bagi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya: memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Baca halaman selanjutnya

Berita bohong hingga penyidik tutup akun medsos sepihak

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER