Dalam pasal 28, pemerintah dan DPR menyisipkan tambahan satu ayat. Selain larangan untuk menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian dan juga larangan menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan individu atau SARA. Terdapat imbuhan ayat (3) yang berbunyi.
"Setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat."
Pasal 29 awalnya bermuatkan soal ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Kini pasal 29 berubah menjadi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menyisipkan pasal tambahan di antara pasal 40 dan 41. Pasal 40 A mengatur soal intervensi pemerintah.
Dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah berwenang memerintahkan penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan penyesuaian pada atau melakukan tindakan tertentu guna mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)," demikian bunyi pasal 40 A ayat (3).
Apabila penyelenggara sistem elektronik melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud, maka bisa dikenai sanksi administratif; teguran tertulis; denda administratif; penghentian sementara; hingga pemutusan akses.
Pasal 43 mengatur soal penyidikan. Selain penyidik pejabat Polisi, pejabat ASN tertentu di lingkungan pemerintah yang relevan di bidang ITE juga diberi wewenang untuk melakukan intervensi dalam hal penyidikan.
Di antaranya menerima laporan, memanggil dan memeriksa saksi hingga tersangka. Melakukan pemeriksaan alat, melakukan penggeledahan, hingga melakukan penghentian penyidikan.
Dalam revisi UU ITE jilid II ini, DPR dan pemerintah menambahkan klausul baru dalam huruf (i) yang berbunyi, "memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses secara sementara terhadap akun media sosial, rekening bank, uang elektronik, dan atau aset digital."
Pasal 45 mengatur soal ketentuan pidana. Asa sejumlah perubahan, di antaranya beberapa orang yang melanggar Pasal 27 tidak dikenakan pidana asalkan dengan sejumlah kondisi.
Misalnya, setiap orang yang mendistribusikan informasi kesusilaan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Namun dalam beleid anyar ini ada sejumlah tambahan pengecualian.
"Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal: a. dilakukan demi kepentingan umum; b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau, c. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan."
Kasus lain, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk elektronik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp400 juta.
Dalam revisi kedua UU ITE, ada pengecualian bagi mereka agar tidak dipidana. Yakni perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau dilakukan karena terpaksa membela diri.
Selanjutnya ada tambahan klausul dalam pasal 45 A. Pemerintah dan DPR menambahkan keterangan sanksi pidana bagi masyarakat yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan di masyarakat dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.