Firli Diperiksa Lagi di Bareskrim Hari Ini soal Kasus Pemerasan SYL

CNN Indonesia
Rabu, 06 Des 2023 07:31 WIB
Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik polisi di Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/12) ini.
Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik polisi di Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (6/12) ini. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik polisi gabungan di Bareskrim Polri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12) ini.

"Pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Rabu, tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang periksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Firli telah diperiksa pada Jumat (1/12). Trunoyudo menyebut surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli itu telah dikirimkan penyidik pada Minggu (3/12) dan diterima pada hari yang sama.

"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada hari Minggu, tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," ujarnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Polisi telah menerbitkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Dalam kasus ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Namun, sampai saat ini polisi belum menahan Firli.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER