Heru Budi Ngaku Belum Baca RUU DKJ Soal Gubernur Ditunjuk Presiden
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku belum membaca draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk dan diangkat presiden.
Heru menyatakan saat ini dirinya masih mendapat banyak tugas dari DPRD DKI Jakarta terkait rancangan peraturan daerah (Raperda), sehingga ia belum sempat membaca isi draf RUU DKJ.
Lihat Juga : |
"Saya belum baca. Ini banyak PR dari DPRD bacain Raperda ini. Belum baca," kata Heru di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12).
Heru pun enggan menjawab pertanyaan awak media ketika ditanya mengenai keterlibatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pembuat RUU DKJ bersama Kemendagri.
Sebelumnya, Heru memastikan bahwa nasib Jakarta ke depan akan baik-baik saja karena tidak ada perubahan yang fundamental terkait kekhususan Jakarta pada draf RUU DKJ.
Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD.
Keputusan RUU DKJ jadi usul inisiatif DPR ini diambil dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Dari sembilan fraksi di DPR, hanya Fraksi PKS yang menolak RUU tersebut.
Sementara itu, sejumlah Fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang memuat draf gubernur dan wakil gubernur ditunjuk dan diangkat presiden.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli mengatakan jika kebijakan itu diterapkan, Indonesia kembali ke zaman Orde Baru (Orba) yang serba tersentralisasi.
"Kalau Jakarta kembali penunjukan (gubernur), itu kembali ke Orde Baru. Jadi sudah tak ada semangat desentralisasi. Mau jadi ada diktator gitu ya? Atau gimana," kata Taufik saat dihubungi, Rabu (6/12).
Taufik berpendapat mestinya DPR mengubah bunyi Pasal 10 bab IV RUU DKJ tersebut dan mengembalikan ke fungsi yang semula.
"Ini masalah mematikan demokrasi di Jakarta nih kalau seperti itu," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Fraksi dan anggota DPRD DKI Jakarta, seperti Wibi Andrino dan Gilbert Simanjuntak yang menolak penunjukan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta oleh presiden.
(lna/chri)