Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan pemerasan yang menjerat komisioner nonaktif Firli Bahuri di Polda Metro Jaya berkaitan dengan penyelidikan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus Firli tidak berkaitan dengan dugaan pemerasan jabatan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini tengah disidik KPK.
"Persoalan di Polda dengan tersangka Pak FB [Firli Bahuri] ini bukan kasus SYL yang sekarang. Itu beda," ujar Ali di Banten, Kamis (7/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan penyelidikan kasus dugaan korupsi perihal pengadaan sapi di Kementan menjadi objek dugaan pemerasan yang diduga melibatkan Firli.
"[Pengadaan] sapi. Jadi, ada laporannya. Tindak lanjutnya adalah penyelidikan. Kemarin sudah disampaikan oleh pimpinan. Nah, siapa nanti yang dituju, kan peristiwa pidananya dulu yang dicari," kata Ali.
Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan sapi di Kementan disinyalir melibatkan elite partai politik yang juga duduk di DPR.
Sebelumnya, Pengacara SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menyebut ada keterlibatan sejumlah petinggi partai politik di beberapa proyek di Kementan RI.
Djamaluddin mengklaim dugaan keterlibatan petinggi partai politik di proyek Kementan itu menjadi pintu masuk pemerasan yang diduga dilakukan Firli terhadap SYL.
"Ini terkait dugaan keterlibatan mereka di beberapa proyek di Kementan, sehingga terjadi pemerasan dari FB selaku ketua KPK nonaktif terhadap pak SYL," ujar Djamaluddin, Rabu (6/12).
SYL saat ini tengah menjalani proses hukum di KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). SYL sudah ditahan KPK.
KPK juga memproses hukum dua orang anak buah SYL di Kementan atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.
Sementara itu, Firli telah ditetapkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap SYL. Firli sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka tetapi belum ditahan.
(bmw/ryn/bmw)