Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Helmut ditahan selama 20 hari ke depan mulai 7-26 Desember di Rutan KPK. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers penahanan yang di gelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).
Helmut tampak hadir menggunakan kursi roda. Ia juga telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke KPK. Setelah didalami, kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Maka KPK menetapkan dan mengumumkan empat orang tersangka, sebagai berikut: EOSH [Edward Omar Sharif Hiariej], Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/12).
"YAM [Yosi Andika Mulyadi] Pengacara; YAR [Yogi Arie Rukmana] Asisten pribadi EOSH. HH [Helmut Hermawan], Wiraswasta / Direktur Utama PT CLM (Citra Lampia Mandiri)," jelas Alex.
Lihat Juga :![]() BREAKING NEWS Wamenkumham Eddy Hiariej Mengundurkan Diri |
Alex mengungkap bahwa perkara ini bermula dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT Citra Lampia Mandiri dari 2019-2022 terkait status kepemilikan.
Sebagai Direktur Utama PT CLM, Helmut berinisiatif untuk mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Nama Eddy muncul sebagai rekomendasi yang diperoleh.
Sekitar April 2022, terdapat pertemuan di rumah dinas Eddy. Pertemuan itu dihadiri Helmut bersama staf dan pengacara PT CLM, Eddy, Yogi hingga Yosi.
Kesepakatan yang dicapai adalah Eddy siap memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM.
"EOSH kemudian menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya. Besaran fee yang disepakati untuk diberikan HH pada EOSH sejumlah sekitar Rp4 Miliar," terang Alex.
KPK mengatakan Eddy menerima Rp3 miliar karena membantu penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus hukum lain yang menyeret Helmut dari Bareskrim.
"Ada juga permasalahan hukum lain yang dialami HH di Bareskrim Polri dan untuk itu EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar," kata Alex.
SP3 itu tidak terkait kasus dugaan suap pengurusan administrasi hukum umum di Kemenkumham yang turut menjerat Eddy di KPK ini. Namun, Alex tidak merinci kasus apa yang dimaksud tersebut.
Alex mengatakan sempat terjadi hasil RUPS PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal PT CLM.
Oleh karena itu, Helmut kembali meminta bantuan Eddy untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy sebagai wamenkumham saat itu, proses buka blokir pun akhirnya terlaksana.
Eddy yang langsung menyampaikan informasi buka blokir itu kepada Helmut.
Tak hanya itu, KPK menyebut Helmut juga memberikan uang sejumlah Rp1 miliar guna keperluan pribadi Eddy.
"HH kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti)," beber Alex.
Dari semua konstruksi perkara yang telah disampaikan, diketahui bahwa total uang yang saat ini diduga dalam kasus ini berjumlah Rp8 miliar.
Menurut Alex, Helmut dan Eddy sepakat bahwa teknis pengiriman uang di antaranya melalui transfer rekening bank atas nama Yosi dan Yogi.
"KPK menjadikan pemberian uang sejumlah sekitar Rp8 Miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusurii dan didalami hingga dikembangkan," sebut Alex.
Sebagai pihak pemberi, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa, 14 Maret 2023. Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi.
Uang itu diberikan oleh Helmut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Yosi dan Yogi di Jakarta, Selasa, 28 November malam. Tim penyidik menyita bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.
Pada Rabu (29/11) lalu, Lembaga Antirasuah telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, Yogi dan Helmut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi, seperti Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta) pada Kamis (30/11). Dari saksi tersebut, tim penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej dkk.
(pop/isn)