Akun TikTok Dipolisikan Buntut Injak Al-Qur'an Saat Live Streaming
Sebuah akun TikTok dilaporkan ke pihak berwajib terkait dugaan penistaan agama karena menginjak Al-Qur'an saat melakukan live streaming.
Laporan itu dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dan terdaftar dengan nomor LP/B/3711/XII/2023/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 7 Desember 2023.
"Kejadian penistaan Kitab Suci Al-Qur'an Umat Islam oleh satu akun TikTok yang inisial UW yang mana itu dilakukan saat live di sosmed TikTok," kata Daeng (46) dari Tim Apologet Islam Indonesia selaku pelapor kepada wartawan, Jumat (8/12).
"Yang beliau lakukan dengan cara menginjak atau kakinya posisi di atas Al-Qur'an yang terbuka," sambungnya.
Daeng mengaku laporan itu dibuat karena tidak terima dengan tindakan yang dilakukan terlapor menginjak Al-Qur'an.
"Kami sangat mencintai (Al-Qur'an), keimanan kami sebagai Muslim. Yang mana Al-Qur'an adalah kitab kami, kitab suci Umat Islam, yang bagi kami itulah harga mati. Tidak ada tawar menawar bagi kami, maaf nyawa kami lebih, kami rela demi Al-Qur'an kami, keimanan kami karena itu akhirat kami," tutur dia.
Daeng menyampaikan pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video yang menampilkan aksi penginjakan terhadap Al-Qur'an.
"Ada berupa video saat beliau melakukan hal tersebut. Di video itu duduknya di lantai dan Al-Qur'an di depannya terbuka, pas itu kakinya posisi di atas Al-Qur'an," ucap Daeng.
Dalam laporan ini, terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156A KUHP.
(dis/isn)