Terdakwa pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang mendadak melontarkan interupsi saat jaksa penuntut umum membacakan dakwaan.
Pantauan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Indramayu, JPU membacakan dakwaan atas terdakwa Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama dan ujaran bohong. Sidang perdana itu berlangsung sejak pukul 09.00 WIB.
Namun, sekira pukul 10.30 WIB, terdakwa Panji Gumilang tiba-tiba menyentuh mik dan meminta izin kepada majelis hakim. Hal itu sontak membuat pembacaan dakwaan oleh JPU sesaat terhenti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"...(suara kurang jelas) kemudian dakwaannya salah. Sayang," kata-kata interupsi Panji Gumilang, Rabu (8/11).
"Tolong membacanya dengan benar ya, jadi tadi terdakwa menyampaikan begitu ya dibacakan yang benar dan itu yang menjadi pedoman kita dalam persidangan sampai putusan. Begitu bisa dipahami, ya silakan?" kata Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi menjelaskan maksud terdakwa.
Persidangan Panji Gumilang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yogi Dulhadi dan dua hakim anggota, yaitu Ria Agustin dan Yanuarni Abdul Gaffar. Serta tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari 29 anggota yang diketuai Zulfikar Tanjung.
"Agenda untuk hari ini pembacaan dakwaan untuk pembacaan dakwaan sendiri akan dibacakan penuntut umum bahwa terdakwa itu akan didakwa pasal berapa saja nanti akan dibacakan penuntut umum," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto dilansir detik.com, Rabu (8/11).
Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan berbentuk gabungan dikombinasikan. Antara dakwaan kumulatif dan alternatif atau subsider.
Baca selengkapnya di sini.