Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mulai Kamis 14 Desember 2023.
Sidang akan digelar secara maraton setiap hari, kecuali pada akhir pekan. Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12).
Tumpak mengatakan terdapat tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di LHKPN, termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
"Dugaan pelanggaran etik ini yang menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK tentang penegakan kode etik dan perilaku," katanya.
Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi. Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.
Total ada 33 saksi yang diperiksa selama proses klarifikasi, termasuk mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Firli juga sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin (20/11) dan Selasa (5/12) lalu.
(pop/fra)