Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Ditetapkan Tersangka Sejak Mei 2023

CNN Indonesia
Jumat, 08 Des 2023 16:47 WIB
Polres Jepara menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Daniel Frits bermula dari unggahan video Pantai Cemara dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA.
Polres Jepara menetapkan aktivis Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Daniel Frits sebagai tersangka ujaran kebencian. Ilustrasi (iStockphoto/FOTOKITA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Jepara sudah menetapkan aktivis Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) Daniel Frits sebagai tersangka ujaran kebencian sejak Mei 2023.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menjelaskan kasus dugaan ujaran kebencian itu bermula dari unggahan milik Daniel terkait video Pantai Cemara dengan tagar #SAVEKARIMUNJAWA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam postingan tersebut, Puji mengatakan Daniel menulis komentar berupa 'Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intinya sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan'.

Puji menyebut komentar Daniel itulah yang kemudian dilaporkan oleh sosok R ke Polres Jepara dan teregister dengan nomor laporan LP/B/17/II/SPKT/Polres Jepara/Polda Jateng, tertanggal 8 Februari 2023.

"DF dilaporkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Puji dalam keterangan tertulis, Jumat (8/12).

Puji menyebut dalam kasus ini penyidik juga telah menggelar beberapa kali mediasi antara Daniel dengan R. Namun, mediasi itu tetap tidak menghasilkan kesepakatan damai.

Oleh karena itu, kata Puji, kasus tersebut tetap diproses dan ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak terlapor hingga ahli bahasa.

Puji menjelaskan penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan DF sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian pada Mei 2023 lalu.

"Dari proses tersebut, kemudian Polisi melaksanakan proses gelar perkara pada bulan Mei 2023 lalu dan akhirnya DF ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Puji mengatakan penahanan terhadap Daniel memang baru dilakukan pada Kamis (7/12) kemarin lantaran menunggu proses pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Jepara.

Ia mengatakan saat ini seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jepara.

"Kasusnya sudah P-21, menunggu pelimpahan tahap II. Kita menunggu petunjuk dari Kejaksaan Negeri Jepara untuk penyerahan," katanya.

(tfq/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER