Erupsi Gunung Marapi dan Aturan Aktivitas di Kawasan Rawan Bencana

CNN Indonesia
Sabtu, 09 Des 2023 13:02 WIB
Kantor SAR Kota Padang mencatat 52 orang yang selamat saat erupsi Gunung Marapi, Sumatera Barat. Sementara 23 pendaki lainnya dinyatakan meninggal dunia.
Kantor SAR Kota Padang mencatat ada 75 pendaki yang berada di Gunung Marapi, Sumatera Barat saat terjadi erupsi. Dari total 75 pendaki yang terdata, ada 52 orang yang selamat, sementara 23 pendaki lainnya dinyatakan meninggal dunia. (Basarnas)
Jakarta, CNN Indonesia --

Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, meletus pada Minggu (3/12) sekitar pukul 14.54 WIB. Erupsi ditandai dengan muntahan material vulkanik hingga 3.000 meter dari puncak kawah yang disertai suara gemuruh.

Kantor SAR Kota Padang mencatat ada 75 pendaki yang berada di Gunung Marapi, Sumatera Barat saat terjadi erupsi. Dari total 75 pendaki yang terdata, ada 52 orang yang selamat, sementara 23 pendaki lainnya dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gunung Marapi telah berstatus waspada atau level II sejak 2011. Aktivitas erupsi Gunung Marapi sempat meningkat pada awal 2023, sehingga jalur pendakian ditutup. Dalam perjalanannya, jalur pendakian kembali dibuka pada Juli, meski gunung ini masih berstatus Waspada.

Lalu, bagaimana aturan terkait aktivitas di gunung yang berstatus waspada?

Merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi dan Tsunami, ada empat tingkat aktivitas Gunungapi, dari paling rendah yakni normal, waspada, siaga dan awas.

Tingkat aktivitas waspada dinyatakan berdasar hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental yang mulai teramati atau terekam gejala peningkatan aktivitas gunungapi.

Di tingkat ini, pada beberapa gunungapi dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunungapi.

Peraturan menteri ini juga menjelaskan terkait kawasan rawan bencana gunungapi yang dibagi menjadi tiga, yakni kawasan rawan bencana I, kawasan rawan bencana II dan kawasan rawan bencana III.

Kawasan rawan bencana I merupakan kawasan yang berpotensi terlanda lahar, tertimpa material jatuhan berupa hujan abu, dan/atau air dengan keasaman tinggi.

Apabila letusan membesar, kawasan ini berpotensi terlanda perluasan awan panas dan tertimpa material jatuhan berupa hujan abu lebat, serta lontaran batu pijar.

Kawasan rawan bencana II merupakan kawasan yang berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, lontaran batu pijar, guguran lava, hujan abu lebat, hujan lumpur panas, aliran lahar, dan/atau gas beracun.

Sementara kawasan rawan bencana III merupakan kawasan yang sangat berpotensi terlanda awan panas, aliran lava, guguran lava, lontaran batu pijar, dan/atau gas beracun.

Ada langkah-langkah kewaspadaan yang harus dilakukan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana gunungapi, sesuai dengan tingkat aktivitas gunungapi.

Jika tingkat aktivitas gunungapi adalah waspada, masyarakat di kawasan rawan bencana I masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan.

Di kawasan rawan bencana II, masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya.

Sementara di kawasan rawan bencana III, masyarakat direkomendasikan tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.

Mengapa pendakian di Gunung Marapi diizinkan meski gunung berstatus waspada?

Plh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Dian Indriati mengatakan keputusan untuk membuka jalur pendakian pada Juli lalu merupakan keputusan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah setempat.

"Kami melakukan beberapa kali rapat, mengundang orang Basarnas, BMKG, orang Pusat Vulkanologi yang menyampaikan bahwa mereka punya alat yang cukup bagus untuk mendeteksi apabila suatu saat ada terjadi aktivitas gunung dapat segera disampaikan, makanya kami membuka," kata Dian saat dihubungi, Jumat (8/12).

Ia menjelaskan stakeholder terkait menyadari tingginya animo masyarakat untuk mendaki. Oleh karenanya, dengan status waspada itu, BKSDA juga menerapkan beberapa SOP kepada para pendaki.

Selain itu, ia mengatakan plang-plang peringatan juga terpasang di sepanjang jalur pendakian. Untuk membatasi jumlah, Dian menyebut pendaftaran pendakian juga hanya bisa dilakukan via online.

"Minimal tiga orang per kelompok, pendakian hanya boleh dilakukan pagi hari dari jam 8 sampai 4 sore. Dilarang berkemah sekitar kawah. Mereka booking online kan melalui website BKSDA, di web ada SOP pendakian," katanya.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER