Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin menyatakan laporan yang dilayangkan Relawan Ganjar Pranowo, Aris Munandar kepada Gubernur Jambi Al Haris terkait penggunaan rumah dinas untuk kegiatan politik Pilpres 2024 tak terbukti.
Laporan bernomor 001/Reg/LP/PP/Prov/05.00/XI/2023 itu menyebutkan Al Haris menggunakan rumah dinas untuk membicarakan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming pada bulan November lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, sesuai ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2003, ketika ada laporan, kami melakukan klarifikasi. Hasil pemeriksaan dan klarifikasi itu unsur yang disampaikan pelapor, yakni penggunaan fasilitas negara untuk menguntungkan peserta pemilu, tidak terbukti," katanya, kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/12).
Wein mengatakan Al Haris sebenarnya hanya menjamu Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto. Mereka membicarakan persoalan Jambi, yakni mengenai Sungai Batanghari, isu lingkungan, Suku Anak Dalam, dan sebagainya.
"Kegiatan itu bukan kegiatan tim (kampanye Prabowo-Gibran), tetapi jamuan Gubernur Jambi sebagai pembina daerah sesuai peraturan pemerintah," ujarnya.
Namun, kata Wein, tiba-tiba datang rombongan yang tidak diundang oleh Al Haris ingin membicarakan persoalan Pilpres 2024. Menurutnya, Al Haris tidak sempat berbicara dengan rombongan itu.
"Itu lah rombongan dari Joni Ismed dan kawan-kawan untuk membicarakan persoalan pasangan calon nomor dua. Artinya, Gubernur Jambi tidak mengundang selain Yandri ke peranginan," kata Wein.
Sementara itu, Al Haris mengatakan saat pertemuan itu juga ada anggota DPR RI Dapil Jambi Bakri. Kedatangan Bakri juga untuk menyambut Yandri yang merupakan Ketua DPP PAN.
"Sebagai seorang Gubernur saya tidak boleh menolak jika ada yang ingin bertemu, kebetulan saat itu saya sedang pakai baju dinas karena persiapan ke Kerinci," katanya.
Haris mengatakan dirinya merasa tidak terlibat dalam agenda politik Pilpres 2024. Ia menerima siapa saja masyarakat yang ingin bertemu.
"Selaku anggota partai tentu boleh-boleh saja, tetapi kalau mau kampanye tetap ada cuti kampanye dan aturan yang harus diikuti," ujarnya.
(msa/fra)