Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

CNN Indonesia
Senin, 11 Des 2023 09:47 WIB
Ilustrasi. Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan status tersangka yang diajukan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin (11/12) hari ini pada pukul 11.00 WIB.

"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya.

Kendati demikian, Ade tak membeberkan hal apa saja yang telah dipersiapkan Tim Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan ini.

Ade hanya menyampaikan Tim Bidkum Polda Metro Jaya siap mengikuti jalannya sidang gugatan praperadilan yang digelar selama sepekan.

"Kegiatan (sidang) praperadilan direncanakan akan digelar selama 7 hari ke depan, dimulai hari ini," ucap dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Atas penetapan tersangka ini, Firli melalui kuasa hukumnya lantas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Permohonan Praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara: 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam permohonannya, Firli di antaranya meminta hakim tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.



(isn/dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK