Agus Rahardjo Diadukan Usai Klaim Diminta Jokowi Setop Usut e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 11 Des 2023 13:12 WIB
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan ke Mabes Polri. Menurut pengadu, pernyataan Agus tidak berdasarkan bukti yang kuat, sehingga mengandung fitnah.
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan ke Mabes Polri usai mengklaim diminta Presiden Jokowi setop usut korupsi E-KTP (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo diadukan ke Mabes Polri buntut pengakuannya diminta Presiden Joko Widodo berhenti mengusut kasus korupsi e-KTP.

Pengaduan masyarakat (dumas) itu dilayangkan oleh DPP Pandawa Nusantara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (11/12) hari ini.

Sekjen Pandawa Nusantara Faisal Anwar menyebut pengaduan itu sengaja dilakukan lantaran pihaknya menilai pengakuan Agus tidak berlandaskan bukti yang kuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, ia menilai perbuatan yang dilakukan Agus tersebut diduga mengandung unsur pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik.

"Narasi yang disampaikan itu sarat kuat dengan unsur fitnah dan pencemaran nama baik dan martabat dari seorang presiden," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/12).

Faisal menilai apabila Agus memang benar diminta untuk menghentikan kasus e-KTP maka seharusnya dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Oleh karenanya, ia mengaku ragu dengan cara mantan pimpinan KPK itu yang malah membeberkannya melalui media massa.

Faisal justru mengaku curiga Agus memang sengaja mengambil langkah itu untuk menaikkan elektabilitasnya lantaran sedan mencalonkan diri sebagai anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang.

"Jadi kesannya menurut kami ada motif politis elektoral. Maksudnya apa, bahwa saudara AR ini kan saat ini sedang mengikuti pencalegan sebagai calon anggota DPD RI," ucapnya.

"Jadi kesan yang kami tangkap bahwa yang bersangkutan coba ingin lebih menebalkan kepada pernyataan politik elektoral," imbuhnya.

Sebelumnya dalam program acara Rosi di Kompas TV pada Kamis (30/1) malam, Agus mengungkap pengakuan bahwa Jokowi sempat marah kepadanya di Istana dan meminta agar kasus e-KTP yang tengah diusut lembaga antirasuah dihentikan pada 2017 silam. Namun, dirinya selaku pimpinan KPK kala itu menolak keinginan Jokowi.

Agus lalu menduga penolakan KPK itu berimbas pada revisi UU KPK yang disahkan pada 2019. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.

Pernyataan Agus soal amarah Jokowi itu pun dikonfirmasi sejumlah eks koleganya di KPK kala itu.

Jokowi sudah angkat suara soal itu. Dia membantah ada agenda pemanggilan Agus kala itu. Namun dia mempertanyakan alasan kasus itu kembali diramaikan dan atas kepentingan apa.

"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa?" ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/12).

(tfq/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER