Ketua Komisi III Fraksi PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul berpendapat sudah tak relevan lagi membahas kasus korupsi e-KTP saat ini ini.
Ia menyayangkan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang baru menyampaikan dugaan intervensi Presiden Jokowi dalam kasus itu hari ini, bukan dulu saat ia masih menjabat.
"Ini kan barang kedaluwarsa, kan gitu lho. Ini omongan orang yang kadaluwarsa mestinya dulu ketika dia menjadi Ketua KPK ngomong, kan begitu lho. Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini," kata Pacul di kompleks parlemen, Selasa (5/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyayangkan kenapa Agus tak menyampaikan itu dulu ketika menjabat. Terlebih apabila pernyataan itu memang benar.
"Kenapa enggak dulu gitu lho. Sekaligus pada saat itu kan perform itu. Pada saat kejadian dia pulang langsung press conference atau ngomong sama pimpinan 'ini gimana kawan-kawan' gitu lho," ucapnya.
Pacul juga mempertanyakan motif dari pernyataan Agus itu. Hingga kini, ia mengaku tak tahu maksud Agus menyampaikan demikian. Pada kenyataannya, Pacul mengatakan kasus itu juga telah selesai dan sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Motifnya apa coba ini ngomong kalau kita bicara motif apa motifnya, Pak Agus? Saya kan juga belum tahu nih motifnya terlepas apapun lho," ujar dia.
Pacul mengaku hingga kini Komisi III masih belum membahas rencana pemanggilan Agus. Namun, ia tetap tak menutup kemungkinan akan membahas soal itu nanti. Komisi III memiliki mekanisme berupa rapat internal.
Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mengusulkan untuk memanggil Agus buntut pernyataannya ihwal intervensi Jokowi di kasus korupsi e-KTP.
Ia mengaku hendak mendengarkan penjelasan lebih rinci dari pernyataan Agus, terutama jika benar, Jokowi dinilai telah mengintervensi proses hukum di KPK. Benny tak mau pernyataan Agus itu hanya menjadi hoaks belaka di masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Agus Rahardjo (2015-2019), KPK mengusut kasus mega korupsi e-KTP yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Baru-baru ini, Agus mengaku mendapat intervensi dari Jokowi kala mengusut kasus tersebut. Pengakuan itu disampaikan dalam wawancara Rosi di Kompas TV.
Agus tak menghentikan proses hukum atas kasus e-KTP. UU KPK yang lama, lembaga antirasuah tak memiliki kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Agus meyakini hal itu lah yang kemudian berimbas pada revisi UU KPK pada 2019 lalu. Melalui revisi UU, KPK jadi berada di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3 atau penghentian kasus.