Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai keikutsertaan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
Hal itu termuat dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, Rafael sempat menyinggung keterlibatan dirinya dalam program tax amnesty pada 2016. Ia menganggap berdasarkan hal tersebut hartanya kebal dari jerat pidana.
"Keterangan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa dalam perkara ini karena dalam penyidikan dan pembuktian dalam persidangan, penyidik dan penuntut umum KPK menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa dan diperkuat dengan barang bukti, bukan berdasarkan surat pengampunan harta tax amnesty terdakwa," ujar jaksa.
Rafael dituntut dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya itu, Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp18.994.806.137 paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda Rafael disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika Rafael tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael disebut bersama-sama dengan istrinya Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.
Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11,5 miliar dan penerimaan lain berupa 2.098.365 Dolar Singapura dan 937.900 Dolar Amerika Serikat (AS) serta sejumlah Rp14,5 miliar.
Rafael menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Ia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.
(ryn/tsa)