Pria di Serang Banten Ditahan Usai Tusuk Maling Kambing hingga Tewas

CNN Indonesia
Selasa, 12 Des 2023 18:50 WIB
Warga Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muhyani (58) ditahan di Rutan karena membela diri dari maling yang membawa golok.
Ilustrasi pria ditangkap karena tusuk pencuri di Serang. (iStockphoto/FOTOKITA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muhyani (58) ditahan di Rutan Kelas IIB Serang karena membela diri dari maling yang membawa golok. Muhyani melawan pencuri yang diketahui bernama Wardi menggunakan gunting hingga pelaku tewas.

Kejadian itu terjadi pada Jumat (24/2) lalu. Berdasarkan keterangan keluarganya, Muhyani memergoki Wardi dan satu rekannya hendak mencuri kambing di kandang. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

Istri Muhyani, Rosehah, menuturkan saat itu dia bertanya ke suaminya soal aksi pencurian tersebut. Namun maling tak sempat membawa kabur kambing karena sudah ketahuan oleh Muhyani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet mergokin malingnya, terus ya daripada saya dibunuh, saya duluin," kata Rosehah menirukan keterangan suaminya, mengutip detikcom, Selasa (12/12/20

Pencuri itu membawa golok. Suaminya lalu membela diri. Muhyani saat itu melihat ada gunting dan perkakas kebun. Gunting itu kemudian dia pakai untuk membela diri dan menusuk tubuh korban.

"Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada nyari. Takut ngegeletak," katanya.

Di pagi harinya, jenazah Wardi kemudian ditemukan warga yang akan ke sawah. Muhyani mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Walantaka bersama RT.

"Ya dibawa ke Polsek Walantaka. Ya terus Pak RT yang jadi saksi," ujarnya.

Di Polres Serang Kota, perkara ini kemudian naik ke penyidikan dengan ancaman Pasal 351 KUHP. Selama penyidikan, Muhyani hanya diwajibkan melapor ke polsek setiap Senin dan Kamis.

Pada saat tahap dua ke Kejari Serang pada pekan lalu, Muhyani lalu ditahan di Rutan Serang. Rosehah mengatakan suaminya itu hanya orang biasa dan kerja serabutan. Perbuatan menusuk pencuri dilakukan karena membela diri.

"Iya membela diri," katanya sambil menangis.

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar mengenai perkara Muhyani. Dia membenarkan ada pelimpahan berkas tahap dua dari Polresta Serang Kota pada sekitar sepekan lalu.

"Udah tahap dua," kata Edwar.

Alasan penahanan sendiri adalah tuntutan perkara ini di atas 5 tahun. Selain itu, jaksa tidak bisa menuntut dengan alasan percobaan dan tidak bisa merangkap sebagai hakim.

"Itu kan menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Kemudian nantinya apakah ada alasan pembenar atau pemaaf membela diri dan sebagainya kan harus ada fakta di persidangan. Nggak mungkin jaksa merangkap hakim, oh ini karena dia alasan pemaaf atau pembenar harus diuji di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, pada 24 Februari ditemukan lelaki dengan luka tusuk di dada kiri di persawahan di Kelurahan Teritih, Walantaka. Polisi menemukan golok yang tergeletak di samping tubuh korban. Polisi saat itu menduga bahwa jenazah itu diduga pelaku pencurian.

"Diduga, masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota waktu itu yang dijabat AKP David Adhi Kusuma.

Jenazah itu juga berinisial WB (30). Jenazahnya ditemukan warga pukul 09.30 WIB.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER