Sultan Rif'at Alfatih korban kecelakaan akibat kabel optik menjuntai bakal menggunakan elektrolaring sebagai alat komunikasi usai menjalani operasi pita suara di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Tim Penanganan Sultan dari RS Polri Kramat Jati, dokter Yosita Rahman mengatakan alat tersebut ditempel di leher Sultan untuk membantu kerja pita suara yang masih belum optimal.
Lihat Juga :![]() DEBAT PERTAMA CAPRES Anies di Debat Pertama Capres: Wakanda No More, Indonesia Forever |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk berbicara, kita pertimbangkan untuk sementara gunakan elektrolaring, alat yang ditempel di leher sehingga suara keluar," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (12/12).
Yosita menambahkan nantinya Sultan juga akan menjalani pelatihan dengan menggunakan suara perut sehingga dapat berkomunikasi lebih mudah. Hanya saja, kata dia, pelatihan tersebut bakal membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Di sisi lain, Yosita mengatakan fungsi saluran pernafasan dan pencernaan Sultan saat ini juga sudah berfungsi normal setelah dilakukan operasi tiroidektomi total pada Oktober kemarin.
Ia menyebut alat bantu pernafasan dan pencernaan yang sempat dipasang di leher Sultan juga telah dilepas. Yosita menyebut saat ini Sultan telah dapat makan secara normal melalui mulut.
"Alhamdulillah pasien dapat melalui masa kritis dengan baik dan pada tanggal 16 November kita lakukan tes makan, makanan dapat lewat. Sehingga alat NGT kita cabut," jelasnya.
Sultan, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari lalu.
Kecelakaan bermula saat Sultan mengendarai sepeda motornya tepat di belakang sebuah mobil. Kabel fiber optik yang terjuntai itu kemudian tersangkut pada mobil.
Namun, pihak Bali Tower lewat kuasa hukumnya membantah kecelakaan yang menimpa Sultan karena kelalaian pihaknya. Melainkan, hanya sekadar kecelakaan tunggal.
Keluarga Sultan pun telah melaporkan PT Bali Towerindo terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang terluka.
(rds)