Firli Minta Tunda Sidang Etik Dewas KPK, Tunggu Putusan Praperadilan

CNN Indonesia
Kamis, 14 Des 2023 10:29 WIB
Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewas KPK menunda sidang etik hingga ada putusan praperadilan di PN Jaksel.
Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri meminta Dewas KPK menunda sidang etik hingga putusan praperadilan di PN Jaksel. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pelaksanaan sidang kode etik hari ini hingga setelah tanggal 18 Desember 2023.

Firli meminta sidang kode etik digelar setelah ada putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Demikian disampaikan oleh Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidangnya ditunda, jadi kemungkinan besar memang tidak hadir. Pak FB [Firli Bahuri] minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember)," ujar Syamsuddin.

"Alasannya beliau masih mengikuti Praperadilan, kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18 (Desember)," sambungnya.

Meski begitu, Syamsuddin menjelaskan keputusan penjadwalan ulang pelaksanaan sidang tetap menjadi kewenangan Dewas KPK. Adapun, terang dia, Firli selaku terlapor harus hadir dalam persidangan etik. Namun, apabila Firli terus menghindari panggilan, persidangan bisa tetap dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

"Itu yang memutuskan Dewas nanti, sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya," kata Syamsuddin.

Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan bakal menggelar sidang kode etik Firli secara maraton alias setiap hari kerja dimulai pada hari ini, Kamis (14/12). Dewas KPK menargetkan putusan sidang keluar sebelum pergantian tahun.

Firli disidang terkait tiga kasus dugaan pelanggaran kode etik. Pertama terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk utang. Ketiga penyewaan rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Firli diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.



(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER